Berita Nasional

Kontroversi Sosok Munarman, Dedengkot FPI, Pernah Jadi DPO, Kini Dituduh Terlibat Aksi Terorisme

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/12/2021) besok. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan jalannya persidangan akan digelar dengan menghadirkan Munarman secara virtual atau online yang akan dimulai pukul 09.00 WIB. 

"Terdakwa dihadirkan secara virtual," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/11/2021).

Dengan konsekuensi tersebut maka Munarman tidak akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Hanya saja nantinya Munarmana akan mengikuti jalannya sidang dari tempat lain. 

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Kerahkan Ustaz Militer Atasi Ancaman Doktrinasi Terorisme

Meski jalannya persidangan akan digelar secara virtual, namun belum bisa dipastikan apakah para awak media diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang untuk meliput atau tidak.

Hanya saja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menyediakan audio di luar ruang sidang.

Sehingga nantinya awak media yang berada di lokasi dapat mengikuti jalannya persidangan.

"Ada audio besok di luar. Nanti dicek kesiapan," sambungnya.

Adapun untuk nama Humas dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ditulis berdasarkan permintaan narasumber karena menyangkut perkara terorisme.

Baca juga: Nasib Pilu Istri Polisi di Tangerang, Diusir dari Rumah Mewahnya gegara Tak Mampu Nyicil Utang

"Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," tuturnya. 

Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.

Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan juga aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.

Baca juga: KSAD Pastikan Turun Tangan Jika Reuni 212 Timbulkan Kekacauan, Jenderal Dudung: Kenapa Takut?

Sebelumnya, anggota Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan terhadap Munarman di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/4/2021) silam. 

Munarman ditangkap terkait kegiatan sumpah setia kepada ISIS yang diadakan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015. 

Terkait hal tersebut, Munarman pun dijerat oleh aparat penegak hukum dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Halaman
1234

Berita Terkini