Sidang Valencya

Chan Yu Ching Ungkap Fakta, Bantu Valencya Pinjam Uang di Bank Sebesar Rp 2 Miliar untuk Usaha

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu.

Terdakwa sebetulnya tidak ingin bercerai dengan Valencya, terbukti beberapa kali melakukan banding hingga akhirnya tak bisa terbendung keinginan saksi korban untuk bercerai.

Saat pelaporan perkara KDRT ini, kedua pihak sudah berusaha melakukan mediasi.

Akan tetapi tidak mendapati kesepakatan karena saksi korban menginginkan harta dan aset menjadi atas nama anak-anaknya.

Sedang terdakwa menginginkan harta dibagi 50 persen sesuai ketentuan karena harta itu didapati secara bersama-sama.

Berikut isi singkat pledoi terdakwa Chan Yu Ching;

Baca juga: Ditjenpas Sebut Penetapan Pejabat Baru di Lapas Cipinang yang Terjerat Hukum Sudah Sesuai Aturan

Majelis Hakim Yang Mulia, Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, dan Sidang Yang Kami Hormati,

Bahwa setelah Kami Penasihat Hukum Para Terdakwa menguraikan segala dalil dalam pembelaan ini, maka berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut :

1. Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kedua sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kita semua juga mesti berhati-hati agar tidak kena PRANK atau LELUCON dalam perkara ini," ujarnya.

"Kita pernah tahu ada prank terkait bantuan covid senilai Rp 2 triliun. Kita juga mengetahui ada prank tentang orang hilang digondol makhluk halus," imbuhnya.

"Oleh karena itu kita semua wajib meneliti dan mencermati secara utuh perkara ini agar jangan sampai terkena prank tentang istri dituntut penjara karena memarahi suami mabuk dan prank, tentang penelantaran keluarga, padahal istri menguasai dan mengelola aset berupa harta bersama senilai Rp 30 miliar," ungkap Chan.

"Majelis Hakim Yang Mulia, saudara Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, dan sidang yang kami hormati, berdasarkan seluruh uralan-uraian di atas, kami tim penasehat hukum terdakwa, mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya sebagai berikut," lanjutnya.

1. Menerima Pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Chan Yung Ching,

2. Menyatakan Terdakwa Chan Yung Ching tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Halaman
123

Berita Terkini