WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Terdakwa Chan Yu Ching mengungkapkan beberapa fakta yang cukup mengejutkan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/11/2021).
Menurut pria asal Taiwan itu, tak sepenuhnya apa yang disampaikan mantan istrinya, Valencya, adalah benar.
Hal itu diungkapkan Chan saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pledoi dalam kasus KDRT psikis.
Baca juga: Angelo Alessio Merasa Bersalah di Momen HUT ke-93 Tahun Persija Malah Memberi Hadiah Kekalahan
Seperti tuduhan kerap mabuk dan melakukan penelantaran terhadap Valencya dan keluarga, menurut Chan itu tak benar.
Pembacaan pledoi itu dibacakan oleh terdakwa Chan Yu Ching dan diteruskan lengkapnya oleh kuasa hukum Hotma Raja Bernard Nainggolan dan Hansen Alfian.
Dalam pledoinya itu disebutkan terdakwa tidak melantarkan.
Justru terdakwa diusir oleh saksi korban yakni Valencya hingga tidak diperkenankan bertemu oleh kedua anaknya.
Saat keluar dari rumah, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 30 juta.
Bahkan saat putusan perceraian inkrah terdakwa memberikan uang nafkah hidup dan pendidikan sesuai keputusan sebanyak tiga kali sebesar Rp 13 juta dengan total Rp 39 juta.
Baca juga: Nagita Slavina Melahirkan Secara Caesar Metode Eracs, Ini Alasannya
Bahkan terdakwa membantu dalam proses peminjaman uang Rp 2 miliar untuk usaha saksi korban.
Saat terdakwa keluar rumah juga tidak membawa sama sekali uang dan aset apa pun.
Bahkan menyerahkan sepenuhnya usaha toko bangunan itu tanpa meminta hasil keuntungan dari toko tersebut.
Lalu, terkait tuduhan terdakwa yang mabuk-mabukan dikatakan tidak benar.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kuasa Hukum.
Dikatakan lagi, pertengkaran dipicu persoalan bisnis dan usaha terdakwa yang mengalami rugi.
Baca juga: Hati Sukalam Hancur, Peras Keringat Kerja Jadi TKI, Istri di Kampung Selingkuh dengan Oknum Polisi