"Sistem ini bisa digunakan untuk kepentingan yang lain secara masif di Indonesia," terang Andani.
Pemerintah Ubah Aturan Lagi, Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR, Cukup Antigen
Pemerintah kembali mengubah kebijakan aturan perjalanan orang dalam negeri, di masa pandemi Covid-19.
Salah satunya, penumpang pesawat di Jawa dan Bali serta pulau lain, tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR, melainkan hanya menggunakan tes swab antigen.
“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan."
Baca juga: Kebijakan Baru Wajib Tes PCR, Legislator PKS: Pokoknya Kalau DPR Reses Ada Aja Kebijakan Baru
"Untuk Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen."
"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memberikan keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (1/11/2021).
Muhadjir menjelaskan, usulan perubahan syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Maruf Amin.
Baca juga: Jokowi Berbahasa Sangat Sederhana, Jubir Presiden Juga Dinilai Harus Bisa Begitu
“Ini sesuai dengan usulan dari Mendagri,” ucap Muhadjir Effendy, dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi harga tes PCR.
Hal itu sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi terkait harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Terhitung Rabu (27/10/2021) hari ini, harga tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali.
Baca juga: Mahfud MD: Mendagri Buat Aturan Wajib Tes PCR Atas Perintah Sidang Kabinet, Bukan Semaunya Sendiri
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga ini mengacu pada perhitungan kembali komponen-komponen pemeriksaan tes RT PCR.
Komponen itu terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen atau habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi over HET, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali."
Baca juga: Gugat Inmendagri yang Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR, Ketua JoMan: Rakyat Sudah Kepayahan