Berita Nasional

Satu dari 56 Pegawai KPK yang Dipecat Bagikan Meja Kerjanya dan Mewek, Tapi Tak Menyesal Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu dari 56 pegawai KPK yang dipecat Tata Khoiriyah membagikan meja kerjanya dengan tulisan dilarang beresin meja ia mengaku mewek. Namun ketika ditanya menyesal atau tidak, ia menyatakan sama sekali tak menyesal.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, dinyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN.

Peralihan menjadi ASN dilaksanakan sesuai dengan desain manajemen ASN yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya, dalam waktu dua tahun sejak diundangkan pada 16 Oktober 2019.

Baca juga: Dunia Puzzle dalam Game Cake Slider dan Pasti akan Ketagihan

Batas akhir pegawai KPK harus menjadi ASN yakni 1 November 2021.

Namun KPK memilih 30 september 2021 untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tersebut.

“KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 B dan 69 C UU 19/2019 itu paling lama dua tahun. Namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kalau bisa satu tahun kan alhamdulilah,” ujar Ghufron.

“Kenapa baru sekarang? karena kami ingin memberikan keputusan berdasarkan hukum yang kuat karena sebagaimana diketahui permasalahan ini diadukan pada lembaga negara yaitu MA dan MK,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) usai mengikuti TWK, 51 di antaranya dinilai merah dan akan diberhentikan.

Baca juga: Film Black Widow, Fast and Furious 9, dan The Suicide Squad, Hadir di Bioskop Mal Kota Kasablanka

Dari 51 pegawai tersebut, ada satu pegawai yang memasuki purnatugas per Mei 2021, sehingga pegawai itu tidak ikut diberhentikan dengan hormat.

Sementara, 24 dari 75 pegawai lainnya yang tidak lolos TWK dinyatakan layak mengikuti diklat sebagai syarat alih status.

Namun, hanya 18 yang bersedia mengikuti diklat dan lulus menjadi ASN.

Sebanyak 6 orang lainnya memilih tidak mengikuti diklat, sehingga, jumlah total pegawai yang akan diberhentikan mencapai 56 orang.

Pemberhentian itu dinilai banyak pihak bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi.

Presiden menyatakan TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.

Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Berharap Sekolah yang Menggelar Pembelajaran Tatap Muka Akan Bertambah Banyak

Hasil TWK, kata dia, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Halaman
1234

Berita Terkini