Kasus Rizieq Shihab

LIVE STREAMING Sidang Vonis Rizieq Shihab, Hakim Tolak Permintaan Terdakwa Dihadirkan Sekaligus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARTAKOTALIVE, CAKUNG - Ketiga terdakwa kasus tes swab RS UMMI Bogor diminta  dihadirkan secara bersamaan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketiga terdakwa itu adalah Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.

Mereka diminta hadir bersamaan guna mencegah terjadinya kerusuhan di sekitar pengadilan.

Baca juga: 53 Oknum Diduga Terlibat 80 Transaksi Mencurigakan APBD dan Otsus Papua, Negara Rugi Triliunan

Sugito Atmo Prawiro, anggota tim kuasa hukum Rizieq mengatakan, permintaan tersebut untuk pertimbangan waktu supaya persidangan berjalan lebih cepat.

“Kedua bahwa kalau itu bisa berjalan lebih cepat, massa di luar cukup banyak, khawatir kalau terlalu lama nanti memunculkan hal tidak diinginkan," kata Sugito, Kamis (24/6/2021).

Sebab, sebelum sidang dimulai, simpatisan Rizieq terus berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Pantun Ketua DPRD DKI untuk Anies: Boleh Saja Punya Cita-cita, tapi Selesaikan Dulu Masalah Jakarta

Bahkan, polisi terpaksa menutup akses jalan menuju pengadilan.

Menanggapi permintaan tim kuasa hukum Rizieq, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat melakukan musyawarah sebelum akhirnya menolak permintaan tersebut.

"Majelis hakim sudah melakukan musyawarah, jadi (pembacaan vonis) dilaksanakan satu per satu."

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Dimulai Bulan Depan, Target 141,5 Juta Orang

"Untuk mempercepat seperti biasa dakwaan, isi keterangan saksi, keterangan terdakwa tidak kami bacakan," ujar ketua majelis hakim Khadwanto.

Sehingga, ketiga terdakwa dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara bergiliran sesuai berkas perkara dengan pembacaan vonis, diawali Rizieq.

Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Bagus, untuk Keamanan Tidak Apa

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun

Halaman
123

Berita Terkini