WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan, penarikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak menghilangkan status calon jemaah haji.
Para jemaah yang melakukan penarikan tetap akan berstatus calon jemaah haji pada pemberangkatan yang ditunda hingga 2022 mendatang.
"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," jelas Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Dari Makassar, Kelompok Teroris JAD Melebar ke Kalimantan Timur dan Papua
Ramadan mengatakan proses pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) memakan waktu selama sembilan hari.
Kemenag memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari," ucap Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Wacana Duet Gus AMI-AHY di Pilpres 2024, Ketua MPR Bambang Soesatyo: Boleh Juga Nih!
Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Ramadan menjelaskan, proses berlangsung dua hari di Kankemenag Kabupaten Kota.
Lalu, tiga hari di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Baca juga: Ini Barang Bukti yang Diserahkan ICW Saat Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri
Selanjutnya, dua hari lagi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," ungkap Ramadan.
Berdasarkan KMA, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Berikut ini prosedur pengembalian dana haji:
Baca juga: Muncul Wacana Gus AMI-AHY dan Gus AMI-Puan di Pilpres 2024, PKB: Tergantung Respons Masyarakat
Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Civitas Akademika UKI Gotong Royong Bantu Warga Terdampak Pandemi