Ibadah Haji

Status Calon Jemaah Haji Tidak Hilang Meski Setoran Pelunasan Bipih Ditarik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman mengatakan, penarikan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak menghilangkan status calon jemaah haji.

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Baca juga: Kapasitas Produksi yang Terbatas dan Tsunami Covid-19 di India Bikin Pengiriman Vaksin Terlambat

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Baca juga: Jomplangnya Vaksinasi Covid-19 di Dunia, Amerika Utara 59,62%, Eropa 46,53%, ASEAN Baru 7,13 Persen

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji, dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memutuskan tak memberangkatkan jemaah haji 2021.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021) siang.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021, bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia, dan kuota haji lainnya," ujar Yaqut.

Baca juga: Dapat Penghargaan dari Vladimir Putin, Megawati Ingin Indonesia-Rusia Kerja Sama Riset Luar Angkasa

Sebelumnya, Yaqut akan mengumumkan kepastian pemberangkatan jemaah haji 2021, Kamis (3/6/2021) siang.

"Komisi VIII DPR bersama dengan Kemenag sudah bicara mendiskusikan pelaksanaan ibadah mulai A sampai Z."

"Kami berkesimpulan akan diumumkan secara resmi besok (hari ini) siang di kantor Kemenag," ucap Yaqut usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Bandingkan dengan Amerika, Menteri Agama Tak Tahu Alasan Arab Saudi Belum Bolehkan WNI Masuk

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, konferensi pers penjelasan kebijakan penyelenggaraan haji tahun ini bakal digelar pada pukul 13.30 WIB di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Halaman
1234

Berita Terkini