TAG
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
-
Semula, penetapan itu diagendakan diumumkan pada Selasa (14/2/2023) sore, tetapi urung terjadi.
Rabu, 15 Februari 2023
-
Keputusan ini diambil setelah Kemenag dan Komisi VIII DPR melakukan kajian terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.
Senin, 13 Februari 2023
-
Hilman mengungkapkan, kenaikan tarif tersebut turut dialami oleh jemaah haji dari negara lain.
Jumat, 27 Januari 2023
-
Biaya haji yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), ternyata belum bisa memberikan hasil maksimal.
Rabu, 25 Januari 2023
-
Jokowi memastikan, besaran dana haji yang diusulkan pemerintah akan dikalkulasi kembali sebelum keputusan final diambil.
Rabu, 25 Januari 2023
-
Kemenag mengusulkan Bipih untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp69.193.733,60.
Selasa, 24 Januari 2023
-
Kementerian Agama mengusulkan biaya haji 2023 naik menjadi Rp69,1 juta per jemaah, dari Rp39,8 juta pada 2022.
Jumat, 20 Januari 2023
-
Kemenag mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp69,1 juta per jemaah. Jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun 2022 yang rata-rata Rp39,8 juta.
Jumat, 20 Januari 2023
-
Meski terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
Kamis, 14 April 2022
-
Pemerintah, menurut Hilman, akan segera menentukan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah.
Sabtu, 9 April 2022
-
Jemaah haji yang batal berangkat bisa melakukan refund atau menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.
Minggu, 6 Juni 2021
-
Dirinya menjamin pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berjalan aman.
Sabtu, 5 Juni 2021
-
Para jemaah yang melakukan penarikan tetap akan berstatus calon jemaah haji pada pemberangkatan yang ditunda hingga 2022 mendatang.
Jumat, 4 Juni 2021
-
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin keamanan dana jemaah haji yang batal berangkat di tahun 2021.
Jumat, 4 Juni 2021
-
Setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji dari calon jamaah haji reguler maupun khusus dapat diminta kembali atau disimpan di BPKH.
Kamis, 3 Juni 2021
-
Menag mengatakan jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 hari.
Senin, 8 Juni 2020
-
para calon haji yang batal pergi tahun ini akan mendapatkan prioritas pada pelaksanaan ibadah Haji tahun depan.
Jumat, 5 Juni 2020
-
Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih, mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Rabu, 3 Juni 2020