Ini Barang Bukti yang Diserahkan ICW Saat Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri

Wana menyampaikan, Firli Bahuri diduga memiliki konflik kepentingan dengan salah satu komisaris PT APU berinisial RHS.

ISTIMEWA
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri.

ICW juga membawa sejumlah barang bukti terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter yang dilakukan Firli.

Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, barang bukti yang dibawa berupa bukti nominal harga penyewaan helikopter.

Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab Covid-19 di RS UMMI Bogor

Hasilnya, memang terdapat selisih dari harga normal.

"Bukti yang kami sampaikan tadi berupa korespodensi antara ICW dengan salah satu penyedia helikopter."

"Dan kami pun mengidentifikasi berdasarkan akta perusahaan yang dimiliki oleh PT Air Pasific Utama," kata Wana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Tak Ada Istilah Jatah, Effendi Simbolon Bilang Andika Perkasa Sangat Berpeluang Jadi Panglima TNI

Wana menyampaikan, Firli Bahuri diduga memiliki konflik kepentingan dengan salah satu komisaris PT APU berinisial RHS.

Dia sempat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta.

"Kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait motif penerimaan diskon ini."

Baca juga: LIVE STREAMING Menteri Agama Umumkan Kepastian Ibadah Haji 2021, Berangkatkan Jemaah Atau Tidak?

"Tapi yang pasti secara background tahun 2018 Firli menjadi Deputi Penindakan, kemudian di tahun yang sama itu kasus Meikarta sedang ditangani."

"Apakah ada kaitannya itu kami belum menindaki lebih lanjut," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya juga memiliki bukti Firli tak melaporkan telah menerima gratifikasi tersebut.

Baca juga: Dianggap Ikut Sebarkan Berita Bohong, Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Tes Swab

Hal itu juga telah terbukti dalam sidang kode etik Firli Bahuri di Dewan Pengawas KPK.

"Dalam konteks gratifikasi, ada jangka waktu 30 hari untuk melaporkan."

"Namun kami tidak mendapatkan informasi dari pemberitaan atau informasi lainnya, bahwa Firli melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut."

Baca juga: BREAKING NEWS: Untuk Kedua Kalinya Indonesia Tak Berangkatkan Jemaah Haji

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved