Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021).
"Sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Baca juga: Proses Perizinan Mandek, Gedung Bakal Hotel di Fatmawati Sudah Menjulang Tinggi
Baca juga: Gedung Sudah Menjulang Tinggi, Kepala UPPTSP Jaksel Ungkap Bakal Hotel di Fatmawati Tak Miliki IMB
Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, warganet yang mengaku nabi ke-26.
Polri menerima banyak laporan polisi yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.
Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.
Laporan itu didaftarkan pada 17 April 2021.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Rusdi menjelaskan, Jozeph diduga kuat berada di Jerman.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.
Rusdi menjelaskan, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.
Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice."
"Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya," tuturnya.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.
"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini."