Kriminalitas

Jadi Buronan, Jozeph Paul Zhang Tetap Galang Dana Buku Karya Brigjen TNI (Purn) Junius Lumban Tobing

Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Screen capture Jozeph Paul Zhang di akun YouTube nya Hagios Europe.

"Yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," paparnya.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul  Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

Sementara itu Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan kejahatan cyber yang dilakukan Jozeph Paul Zhang adalah dampak dari berkembangnya IT. "Sehingga seseorang bisa saja melakukan kejahatan, terutama menyebar fitnah dan hal hal SARA dari jarak jauh maupun di sebuah tempat 'tersembunyi'," kata Neta kepada Warta Kota, Rabu (21/4/2021). 

Tak heran katanya, meskipun Jozeph Paul Zhang, sudah menjadi DPO Polri, tapi dia masih tetap berkoar koar menghujat sana sini. 

"Bagaimana pun Polri harus segera membekuk Jozeph. Namun sebelum berhasil membekuknya, Polri bisa melakukan beberapa hal, dengan memaksimalkan patroli siber yang dimiliki Bareskrim," katanya.

Antara lain menurut Neta, memburu medsosnya Jozeph Paul Zhang dan menutupnya. "Meskipun Jozeph muncul lagi dengan medsos yang lain, patroli ciber pasti bisa memburu dan menutupnya lagi," kata Neta.

Sebab, secara teknologi, patroli siber Polri bisa dengan gampang mengetahui posisi Jozeph. 

"Hanya saja untuk menangkap dan membawanya ke Indonesia butuh dana yang tidak sedikit dan perlu kerjasama dengan otoritas di negara tempatnya berada. Artinya perlu waktu untuk membekuknya," kata Neta. 

Tapi IPW kata Neta, percaya bahwa Bareskrim Polri dengan patroli sibernya pasti bisa membekuk Jozeph. "Dan menyeretnya ke Indonesia," kata Neta.

Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan sebelum dikeluarkannya red notice oleh Interpol atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, Polri sudah berkoordinasi dengan kepolisian Jerman untuk melokalisir atau memantau keberadaan Jozeph Paul di Jerman.

"Tentunya sudah ada koordinasi antara Atase Polri di KBRI berlin dengan kepolisian setempat. Tapi tentu harus ada dasar, sekali lagi dasar. Dan dasar itu lebih dikuatkan nanti dengan adanya red notice Interpol," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Red notice itu kata Ramadhan sudah diajukan Polri, dengan menerbitkan DPO atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.

"Jadi sejauh ini kordinasi untuk komunikasi, untuk melokalisir keberadaan tersangka di sana," kata Ramadhan.

Menurutnya ada kemungkinan pula tersangka Jozeph Paul Zhang dideportasi oleh pemerintah Jerman.

Halaman
1234

Berita Terkini