"Kemungkinan deportasi ada. Kuncinya setelah red notice dikeluarkann tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat," ujar Ramadhan.
Ia mengatakan jika pemerintah Jerman mendeportasi Jozeph Paul Zhang, maka penyidik bisa langsung menjemputnya untuk dibawa ke Indonesia dan diproses hukum.
"Sekali lagi kita menunggu saja. Karena proses yang dilakukan penyidik tidak langsung. Tapi melalui Sekertariat NBC Interpol Indonesia, dikomunikasikan dengan pusat Interpol di Lion, Perancis. Butuh waktu seminggu atau lebih untuk itu, atau red notice," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka, dimana penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 2 pasal sekaligus.
"Yaitu pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya.
Jozeph Paul Zhang mendadak viral di media sosial karena diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW. Dia membuat sayembara, menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.
Atas aksinya itu, Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab. Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021. (bum)