WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana mengaku takut meninggalkan lokasi pernikahan putri Rizieq Shihab (MRS) pada 14 November 2020 di Petamburan.
Padahal, saat itu kondisinya sangat dipenuhi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sukana saat duduk sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Puan Maharani: Pengabdian 53 Awak KRI Nanggala-402 Tulus, Tak Pernah Keluhkan Kapal Tua
Mulanya kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, menanyakan alasan Sukana yang tak menolak acara pernikahan, padahal dia mengetahui terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Namun, kata Azis, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Sukana memilih tetap berada di lokasi karena merasa takut.
"Terdapat pelanggaran prokes saat pernikahan, (penghulu) wajib tolak."
Baca juga: KRONOLOGI Kabinda Papua Gugur Saat Kontak Tembak, Pelaku Dilabeli Kelompok Separatis dan Teroris
"Kenapa anda tidak tolak? Di sini( BAP) Anda jawabnya takut," tanya Azis kepada Sukana dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
"Ada rasa dalam hati saya ada rasa takut meninggalkan tempat, karena saya melihat suasananya dan massa banyak," jawab Sukana.
Mendengar jawaban itu, Azis lantas melanjutkan pertanyaan, adakah gangguan yang didapat Sukana saat itu?
Baca juga: Minta TNI-Polri Tumpas Habis KKB Papua, Ketua MPR: Urusan HAM Kita Bicarakan Kemudian
Atau, apakah Sukana mendapatkan ancaman dari massa yang hadir?
"Apakah massa menakut-nakuti atau mengancam?" Tanya lagi Azis.
Menanggapi hal itu, Sukana menjawab tidak menerima ancaman dari siapa pun.
Baca juga: Pondok Pesantren Rizieq Shihab Tak Berizin karena Belum Didaftarkan ke Kementerian Agama
Dirinya mengaku takut karena di satu posisi harus menjalankan tugasnya sebagai penghulu, namun di posisi lain tetap harus mematuhi peraturan yang ada.
"Tidak ada (ancaman), di satu sisi surat edaran memang penghulu ketika melihat tidak tercapainya apa yang disarankan (protokol kesehatan)."
"Dan permintaan sesuai dengan surat edaran Ditjen itu, memang penghulu diwajibkan untuk meninggalkan tempat."
"Saya tidak bisa meninggalkan tempat karena memang saya di posisi berdesak-desakan, dan memang ada rasa takut dari hati sebagai manusia," akunya.
Usai Acara di Petamburan Kasus Positif Covid-19 Naik
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, jumlah kasus masyarakat terpapar Covid-19 meningkat, usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan Widyastuti saat bersaksi dalam sidang lanjutan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kalau bahasa kami terjadi peningkatan," ujarnya dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Baca juga: 53 Awak KRI Nanggala-402 Gugur dalam Tugas, Ketua MPR: Tidak Boleh Kita Beli Barang Bekas Lagi
Kedua acara tersebut diselenggarakan Rizieq Shihab pada 14 November 2020 silam, selang empat hari setelah dirinya pulang dari Arab Saudi.
Hasil yang didapatkan oleh Widyastuti itu didapatkan pihaknya, berdasarkan data yang didapat sebelum hingga sesudah acara tersebut.
"Kami provinsi ada namanya data dilaporkan, ada sebelum tanggal 14 dan sesudah tanggal 14," ucapnya.
Baca juga: Jokowi: Negara Menjamin Pendidikan Anak-anak 53 Awak KRI Nanggala-402 Hingga Sarjana
Dalam laporan tersebut dibuktikan, kata Widyastuti, sejak 1 hingga 14 November terdapat 33 jumlah kasus positif.
Sedangkan pada 15 hingga 28 November terjadi peningkatan dengan jumlah kasus positif sebanyak 83 orang.
"Data yang ada di Petamburan dari 1 sampai 14 November terdata sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus."
Baca juga: Kabinda Papua Gugur, Jokowi Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Tangkap Semua Anggota KKB
"Sedangkan di tanggal 15 sampai 28 November ada 83 kasus," beber Widyastuti.
Widyastuti melanjutkan, data tersebut didapat berdasarkan hasil 67 laboratorium di DKI Jakarta yang menyampaikan hasil pemeriksaan.
"Secara general dari semua 67 laboratorium yang tersebar di DKI yang saat itu dari tim laboratorium kami," imbuhnya.
Baca juga: Pondok Pesantrennya Tak Terdaftar, Rizieq Shihab Malah Salahkan Kemenag Tak Lakukan Penyuluhan
Sebagai informasi pada sidang hari ini, masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq Shihab menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim, terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan, didakwa pasal berlapis, yaitu:
Baca juga: Kapan Reshuffle Kabinet Dilakukan? Jubir Presiden: Cuma Jokowi dan Allah yang Tahu
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Baca juga: KPK Periksa Penyidik Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, Masyarakat Diminta Kawal
- Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (Rizki Sandi Saputra)