WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Politikus Gerindra Arief Poyuono angkat bicara mengenai oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan.
Arief Poyuono mengatakan sudah saatnya KPK dibubarkan, karena terjadi skandal korupsi di tubuh lembaga antirasuah itu sendiri.
"Ini sudah memenuhi syarat untuk KPK dibubarkan."
Baca juga: Singapura dan Malaysia Bantu Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, TNI Mohon Doa
"Di mana KPK yang merupakan lembaga extra ordinary penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi."
"Yang saat dibentuk karena kurangnya kepercayaan publik pada institusi penegak hukum Polri dan Kejaksaan," ujar Arief kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
"KPK harus dibubarkan karena KPK terus digerogoti skandal korupsi di tubuh mereka sendiri."
Baca juga: Basarnas, KNKT, dan BPPT Ikut Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, KSAL Juga Pantau
"Setelah kasus penjualan barang bukti dan bocornya rencana operasi, komisi antirasuah kali ini diguncang skandal makelar kasus oleh seorang penyidik dari kepolisian," tuturnya.
Arief menyoroti perilaku oknum penyidik KPK yang disebut sebagai alumni Akpol 2009 itu.
Yang bersangkutan diduga memberi janji kepada Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, bebas dari perkara korupsi dengan imbalan sekitar Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Mulai 22 April 2021 Aturan Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam
Akibat kasus ini, Arief menilai KPK sudah tidak lagi menjadi lembaga extra ordinary lagi.
Dia pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan dan meminta KPK dibubarkan.
"Jika sudah begini KPK sudah tidak menjadi lembaga extra ordinary lagi, karena itu Presiden Jokowi harus segera mengirim surat ke DPR RI untuk dibubarkan segera."
Baca juga: Merck Bantu Pendidikan Anak-anak SOS Children’s Villages Indonesia, Karyawan Jadi Sukarelawan
"Karena sudah tidak bisa menjaga muruahnya lagi sebagai lembaga penegakan hukum yang extra ordinary," jelasnya.
Arief juga menegaskan pertimbangkan lainnya adalah kinerja KPK saat ini jauh di bawah Polri dan Kejaksaan Agung.
Kemudian dia mengimbau agar para pimpinan lembaga antirasuah itu mengundurkan diri.
Baca juga: Jadi Teladan, Fadjroel Rachman Pastikan Jokowi, Maruf Amin, dan Menteri Tak Ada yang Mudik Lebaran
"Malah sekarang ini kinerjanya dalam pemberantasan korupsi jauh di bawah institusi Polri dan Kejaksaan."
"Di mana kasus kasus korupsi yang ditangani KPK nilai yang dikorupsi sangat kecil, dibandingkan kasus kasus korupsi kakap yang ditangani Polri dan Kejaksaan."
"Sebaiknya seluruh komisioner KPK mundur, karena semenjak kepemimpinan komisioner KPK yang saat ini, KPK sudah jadi sarang ular anaconda yang makan tikus-tikus uang negara."
"#BubarkanKPK," bebernya.
Masyarakat Diminta Kawal
Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, sebanyak Rp 1,5 miliar.
Penyidik asal Polri berinisial SRP itu sebelumnya diamankan Propam Polri pada Selasa (20/4/2021) lalu.
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 6, Tak Ada di Pulau Jawa
KPK, tutur Ali, masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak, terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian tersebut.
Komisi antikorupsi pun memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan.
"Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," ucap Ali.
Baca juga: Lansia Umur 104 Tahun Divaksin Covid-19: Enggak Sakit Kok, kenapa Takut?
Secara paralel, imbuhAli, Dewan Pengawas KPK juga akan melakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik AKP SRP.
"Kami tegaskan, bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK."
"Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," cetusnya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tetap 9, Ada di Papua, Nias, dan Maluku
Sementara, Dewan Pengawas KPK telah berkoordinasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri, soal pemeriksaan penyidik asal Polri yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan menangani masalah etik penyidik tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus ini bakalan diurus KPK.
Baca juga: Persempit Ruang Gerak, Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
"Sesuai koordinasi Ketua Dewas dengan Ketua KPK, Dewas akan menangani masalah etiknya dan TPK-nya akan ditangani KPK," terang Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2021).
KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
AKP SRP, salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut, diduga meminta Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dengan janji akan menghentikan kasusnya.
Baca juga: Jokowi: Kalau Mudik Lebaran Tidak Dilarang, Kasus Covid-19 Bisa 140 Ribu per Hari
Propam Polri bersama KPK pun menangkap penyidik berinisial SRP itu pada Selasa (20/4/2021).
Kini, SRP sudah diamankan di Div Propam Polri.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021)," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Selain Buatan Istri, Jokowi Kini Juga Kerap Santap Makanan Bikinan Pria Ini
"(SR) telah diamankan di Div Propam Polri," imbuhnya.
Sambo mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK.
Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Kembali Gabung Kemenristek ke Kemendikbud, Anggaran Balitbang Dipusatkan di BRIN
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," beber Sambo.
KPK juga akan menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan salah satu penyidiknya terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Komisi antikorupsi memastikan proses hukum terhadap penyidik yang berasal dari Polri itu.
Baca juga: Tak Lanjutkan Uji Klinis Vaksin Nusantara, RSPAD Lakukan Penelitian Ini, Tak Perlu Izin Edar BPOM
"Terkait pemberitaan tentang penyidik kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, perlu kami sampaikan bahwa kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (21/4/2021).
"KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai HM Syahrial diduga diperas Rp 1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.
Baca juga: 4 Aktivitas Positif Ala Lazada yang Bisa Mempererat Hubungan Keluarga di Bulan Ramadan
Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Ada pun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," papar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Kabareskrim Targetkan Rampungkan Berkas Perkara Unlawful Killing Sebelum Lebaran
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," ujar Ali. (Vincentius Jyestha)