Mulai 1 April 2021 di 4 Bandara Ini Mulai Bisa Menggunakan Genose C19 untuk Syarat Penumpang Pesawat

Penulis: Mohamad Yusuf
Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Sejumlah calon penumpang mencoba tes GeNose di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2021). Penggunaan GeNose C19, alat untuk mendeteksi dini Ccovid-19 yang berbasis embusan napas mulai diterapkan di empat bandara, 1 April 2021.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penggunaan GeNose C19, alat untuk mendeteksi dini Ccovid-19 yang berbasis embusan napas mulai diterapkan di empat bandara, 1 April 2021.

GeNose C19 ini akan menjadi alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada moda transportasi udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Di mana transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif Covid-19.

Baca juga: Tak Percaya Akibat hanya Tersambar Petir, Pengamat Ini Sebut Kilang Minyak Balongan Diduga Dibakar

Baca juga: Miris! Desa Sukamaju Bogor hingga kini tak Memiliki Kantor Desa, Kades Ini Rela Gunakan Rumahnya

Baca juga: Ahok Buka Suara Terkait Kebakaran Kilang Balongan Indramayu, Sebut Pertamina Begini

"Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini akan dimulai di 4 bandar udara," kata Novie dalam siaran tertulisnya, Kamis (1/4/2021).

Novie memaparkan bahwa 4 bandara yang akan menerapkan alat GeNose  secara bertahap , yakni:

1. Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

2. Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

3. Bandara Internasional Yogyakarta.

4. Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

"Akan  dimulai sejak  1 April 2021, meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam  pelaksanaannya, dan penumpang juga dapat menggunakan  RT-PCR dan Rapid Test Antigen ." Jelasnya.

Penumpang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan:

1. Hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau

2. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau

3. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan:

1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2x24 jam, atau

2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.

Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi:

1. Penerbangan Angkutan Udara Perintis,

2. Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar),

3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.

Baca juga: Bripka Cornelius Ternyata Sempat Isi Ulang Peluru saat Tembak 4 Orang di Kafe, Termasuk Anggota TNI

Baca juga: MAKIN NEKAT, Video Pria Mengaku dari Leasing Periksa Motor Emak-emak di Depok Sampai Cek Nomor Mesin

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas, Ketika Mudik Lebaran Dilarang Namun Wacanakan Turis Asing Boleh Masuk

Tak hanya itu, Kemenhub terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Lalu melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara, tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.

Dengan adanya SE ini diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan alat uji Covid sebagai syarat perjalanan.

Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

Tarif Genose C19 Naik

Anggota Komisi V DPR, Irwan mengkritisi kebijakan kenaikan tarif GeNose di semua stasiun dari sebelumnya Rp 20 ribu menjadi Rp 30 ribu.

Irwan pun meminta Kementerian Perhubungan agar menegur manajemen PT KAI (Persero) dan membatalkan kebijakan kenaikan tarif GeNose di semua stasiun.

Kebijakan KAI tersebut dinilainya memanfaatkan kebijakan pemerintah.

"Manajemen KAI jangan terkesan memanfaatkan kebijakan pemerintah yang tidak melarang mudik lebaran. Itu namanya memanfaatkan dalam kesempitan, seperti jebakan batman bagi rakyat," kata Anggota Komisi V DPR, Irwan saat dihubungi, Jumat (19/3/2021) dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya, penyediaan fasilitas pengujian Covid-19 yang terjangkau dan akurat di setiap jaringan transportasi, seharusnya diperbanyak dalam mengantisipasi penyebaran wabah tersebut.

"Jangan memberatkan rakyat kecil dengan menaikkan tarif GeNose secara sepihak. Dengarkan suara dan kehendak rakyat sebagai pengguna kereta api," paparnya.

"Saya meminta Kementerian Perhubungan agar memperhatikan isu-isu strategis terkait keselamatan, keamanan dan kualitas pelayanan transportasi pasca kebijakan boleh mudik lebaran ini," sambung Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu.

Penjelasan KAI

Di sejumlah stasiun kereta api sampai saat ini telah menggunakan pemeriksaan GeNose C19.

GeNose C19 merupakan sebuah alat untuk mendeteksi covid-19 pada manusia.

Namun, sayangnya mulai 20 Maret 2021, tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun naik menjadi Rp30.000.

Tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun mengalami penyesuaian terhitung mulai Sabtu 20 Maret 2021.

Setelah 1 bulan lebih diterapkan tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp20.000.

Baca juga: Kisah Pilu Warga Ciledug Tangerang Rumahnya Dipagari Beton, Terpaksa Harus Memanjat Setiap Hari

Baca juga: Tangis Kesedihan Kholid, Melihat Sang Cucu harus Panjat Beton Berkawat karena Akses Jalan Ditutup

Baca juga: Cerita Anies Nongkrong di Warkop, Malah Ditanya Pegawai Bea Cukai, Bapak Kerja di Mana?

“KAI akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam siaran tertulisnya, Kamis (18/3/2021).

Selain itu, sebagai bentuk peningkatan pelayanan, pemeriksaan GeNose C19 di stasiun nantinya akan terintegrasi dengan ticketing system KAI.

Sehingga hasil pemeriksaan GeNose C19 pelanggan tersebut akan otomatis muncul pada layar boarding petugas.

Saat ini fitur tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

"Mulai 20 Maret 2021 pula KAI menambah 9 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19. Enam stasiun di antaranya merupakan kerja sama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan Indofarma," kata Joni.

Yaitu Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, dan Lempuyangan.

Adapun 3 stasiun lainnya adalah kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo yaitu Stasiun Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.

Dengan adanya penambahan ini, total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23 stasiun.

Sebelumnya, terdapat 14 stasiun telah melayani pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang.

Joni mengatakan bahwa hasil pemeriksaan GeNose C19 di 23 stasiun tersebut dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

“Penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021," ujar Joni.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

Untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Keluarga yang Rumahnya Dipagari Beton hingga Tutup Akses Jalan Diancam Pakai Golok, Polisi Bertindak

Baca juga: TP3 Laskar FPI Sebut Habib Rizieq Alami Belasan Kali Percobaan Pembunuhan, akan Laporkan ke Jokowi

Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Sejak awal hadirnya layanan pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka screening Covid-19 pada moda transportasi kereta api berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api,” tutup Joni.

Jangan Ambil Untung

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut tidak ada alasan bagi pemerintah membedakan harga GeNose di bandara dan stasiun. 

"Harganya disamakan saja, karena memang ongkos produksinya juga sama. Jangan sampai ambil untung," tandas Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Menurutnya, harga tes GeNose di bandara senilai Rp 20 ribu akan mendongkrak peningkatan penumpang pesawat dan akhirnya berdampak positif ke industri penerbangan. 

"Dengan harga sama mendorong orang untuk terbang," ucap Tulus.

Baca juga: UGM Terus Sempurnakan GeNose untuk Tingkatkan Akurasi Agar Hasilnya Bisa Setara dengan Swab PCR

Baca juga: Menhub Budi Karya: GeNose C19 Mulai Digunakan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tapi Tidak Wajib

Hargai produk dalam negeri

Hal senada disampaikan pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta harga tes GeNose atau alat deteksi Covid-19 berbasis hembusan nafas di bandara, tidak berbeda dengan di stasiun sebesar Rp 20 ribu. 

"Sebaiknya sama. Menggunakan GeNose sama saja menghargai produk dalam negeri," kata Djoko saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Namun, Djoko menyebut biasanya pengadaan alat di bandara dapat lebih mahal dibanding transportasi lainnya, karena penggunanya dari kalangan menengah atas. 

Di sisi lain, Djoko menilai akurasi GeNose menditeksi Covid-19 sudah teruji dan lebih nyaman digunakan, dibanding tes Covid-19 lainnya. 

"Menggunakan GeNose lebih mudah dan lebih cepat," ucap Djoko.

Baca juga: Penumpang Pesawat di Bandara NYIA Kulon Progo Akan Jadi yang Pertama Pakai GeNose C-19

Baca juga: Garuda Indonesia Mendukung Implementasi GeNose C19 di Transportasi Udara

Jangan bedakan

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR Novita Wijayanti menyambut baik rencana penerapan tes GeNose atau alat deteksi Covid-19 berbasis hembusan nafas di bandara. 

"Kami sambut baik, karena GeNose sendiri merupakan hasil karya dalam negeri, dan sekarang pun sudah digunakan penumpang kereta api sebagai syarat perjalanan di tengah pandemi," ujar Novita saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya, diperbolehkan tes GeNose dari sebelumnya hanya Tes PCR dan Rapid Test Antigen untuk penumpang pesawat, akan berdampak positif ke industri penerbangan yang tertekan akibat pandemi Covid-19.

Apalagi, kata Novita, harga tes GeNose jauh lebih murah dibanding PCR maupun Antigen yang mencapai ratusan ribu. 

"GeNose di stasiun itu Rp 20 ribu, sangat terjangkau untuk penumpang dan hasilnya pun dapat dipercaya dapat menekan penyebaran Covid-19," ucapnya. 

Oleh sebab itu, Novita meminta Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait, tidak boleh membedakan harga tes GeNose di bandara dengan di stasiun. 

"Harus sama Rp 20 ribu, karena material yang digunakan sama, tidak ada perbedaan antara di bandara dan stasiun," tandas politikus Gerindra itu. 

Mulai 1 April 2021

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyebut tes GeNose di bandara akan dilaksanakan pada 1 April 2021. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, tes GeNose di bandara dilakukan secara bertahap, dimulai dari bandara kecil, medium, dan besar. 

"Bertahap, tidak semua bandara pada 1 April 2021. Dimulai dari yang kecil, tapi ini masih pembahasan dan belum final," papar Novie

Sementara terkait harga tes GeNose di bandara, Novie belum dapat memastikan pada saat ini, karena sedang dibahas semua pemangku kepentingan. 

"Harga masih dibahas, belum selesai ditentukan. Tapi kurang lebih, ya tidak jauh beda dengan stasiun karena materialnya sama," ucap Novie. 

Update Covid-19

Jumlah pasien Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 5.937 orang, per Rabu (31/3/2021).

Sehingga, hari ini total ada 1.511.712 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id.

Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 5.635 orang, sehingga total pasien sembuh ada 1.348.330 orang.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sisa 5, Bali Terbanyak

Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 104 orang, sehingga total ada 40.858 pasien Covid-19 yang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 30 Maret 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 381.090 (25.8%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 249.307 (8.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 168.313 (8.4%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 139.245 (12.7%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 63.463 (3.5%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 59.536 (4.4%)

BALI

Jumlah Kasus: 39.484 (2.8%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 36.809 (2.3%)

RIAU

Jumlah Kasus: 34.592 (3.6%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 33.200 (0.9%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 31.602 (3.6%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 27.615 (2.8%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 27.263 (3.2%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 19.531 (2.2%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 17.625 (1.9%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 17.072 (1.1%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 15.361 (1.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 13.990 (0.5%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 12.325 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 11.181 (0.2%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 11.107 (0.2%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 10.260 (1.2%)

ACEH

Jumlah Kasus: 9.862 (1.8%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 9.552 (1.0%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 9.296 (0.1%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 9.162 (1.0%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 8.290 (1.0%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 7.352 (0.9%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 6.198 (0.3%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 5.489 (0.4%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 5.426 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 5.364 (0.2%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 5.131 (0.7%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 4.322 (0.5%). (*)

Berita Terkini