WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menemukan unsur pidana di balik 92 rekening FPI yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pihaknya telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait pemblokiran 92 rekening FPI tersebut.
Ia menjelaskan, penyidik juga telah meneliti terkait rekening tersebut.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bali Terbanyak, Jawa Nihil
Hasilnya, Polri belum menemukan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti."
"Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening tersebut, karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Brigjen Andi, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Bakal Hadir Langsung di Ruang Sidang, Rizieq Shihab Minta Pendukungnya Tertib, Banyak Doa dan Zikir
Andi juga enggan memutuskan pembukaan 92 rekening milik FPI itu untuk dibuka kembali atau tidak.
Sebab, sejak awal pemblokiran dilakukan oleh pihak PPATK.
Sementara Polri, kata Andi, hanya diminta menyelidiki LHA yang dikirim PPATK terkait pemblokiran rekening tersebut.
Baca juga: Wacana KKB Papua Didefinisikan Sebagai Organisasi Teroris, Komnas HAM Usulkan Operasi Kesejahteraan
"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Silakan tanyakan ke PPATK," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan alasan pihaknya menyampaikan pemblokiran rekening FPI ke publik.
Dian menyebut, pihaknya menyampaikan ke publik untuk mengedukasi sekaligus meluruskan berita yang sudah terlebih dahulu beredar di media sosial.
Baca juga: Kapolres Kota Malang Bilang Darah Mahasiswa Papua Halal, Propam Bakal Libatkan Ahli Bahasa
Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/3/2021).
"Tetapi ini kemudian menjadi diblow-up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya."
"Kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," kata Dian di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tambah Jadi 8, Jambi Ikut Masuk
Dian menegaskan, pihaknya tidak pernah menguraikan substansi seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening FPI tersebut, ketika mengumumkan kepada publik.
Dia mengatakan, PPATK hanya mengungkapkan nomor rekening.
"Tapi intinya kami tidak sedikitpun menguraikan substansinya, Pak, yang kami sebut hanya angka rekening."
Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Surat Edaran Kapolri Dianggap Solusi Jangka Pendek
"Tapi kami tidak pernah mendisclose berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer dan sebagainya, itu tidak pernah kami sampaikan sama sekali," ujarnya.
Berdasarkan UU 8/2010 dan UU 9/2013, Dian mengatakan penangguhan rekening itu sudah otomatis berakhir dalam 20 hari.
Oleh karena itu, menurutnya saat ini seluruh proses sudah berpindah ke pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah mengandung tindak pidana atau tidak.
Baca juga: Belum Ada Tersangka, Kejagung Akui Sulit Bangun Konstruksi Hukum Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
"Jadi semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apapun, bahkan permintaan sangat banyak mengenai status rekening seperti apa."
"Tetapi intinya adalah bahwa rekening tersebut diserahkan seluruhnya berdasarkan fakta-fakta transaksi keuangan."
"Kami tentu bukan penyidik, kami tidak bisa panggilin orang untuk klarifikasi," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Bakal Rekrut 1.275.387 CPNS, Akhir Bulan Ini Formasi Diumumkan
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR menyoroti PPATK yang menyampaikan pemblokiran rekening FPI ke publik.
Kritik itu datang dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani.
Arsul mengkritik PPATK yang beberapa waktu lalu menyampaikan kepada publik terkait pemblokiran 92 rekening FPI.
Baca juga: Ini Tiga Vitamin yang Dikonsumsi Rutin Tjahjo Kumolo Selama Pandemi, tapi Akhirnya Malah Bikin Batuk
Wakil Ketua MPR RI itu mengkritik begitu bersemangatnya PPATK menyampaikan itu ke publik.
"Saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk sampaikan penjelasan kepada publik."
"Kalau tidak salah sampai disebutkan setidaknya ada 92 rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir oleh PPATK," beber Arsul di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Densus 88 Bekuk Satu Terduga Teroris di Kelapa Dua Tangerang, Inisialnya AM
Lantas, Arsul menyinggung PPATK yang disebutnya tidak melakukan hal yang sama pada kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Arsul mempertanyakan sikap PPATK yang tak bertindak sama dengan pemblokiran rekening FPI.
"Padahal pada kasus misalnya, Jiwasraya, Asabri, PPATK tidak lakukan hal yang sama."
Baca juga: Formula E 2022 Bakal Tetap Digelar di Monas Atau Tidak? Ini Kata Jakpro
"Ini jadi concern kami terus terang."
"Saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan."
"Atau yang pernah ada di pemerintahan, atau bahkan yang ada di dunia politik," cecar Arsul.
Baca juga: Jakpro Sebut Pihak Formula E yang Tawarkan Jakarta Jadi Tuan Rumah, Pastikan Commitment Fee Tak Raib
Nada kiritikan juga disampaikan anggota Komisi III Ffraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan UU 8/2010 tidak ada relevansi antara 92 rekening FPI dengan tindak pidana.
Dia menyebut itu merupakan rekening yang tidak berhubungan dengan organisasi FPI.
Baca juga: Jokowi Minta Tjahjo Kumolo Kurangi Rekrut CPNS yang Cuma Duduk di Belakang Meja
"Karena kalau mengacu pada UU 8/2010, pasal 2, 3, 4, 5, Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga hasil tindak pidana, saya mau tahu relevansinya apa?"
"Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi-pribadi orang, keluarga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan organisasi itu, tidak ada di akta dan sebagainya, ada menantu, ada anak," bebernya.
Habiburokhman menilai, berdasarkan laporan Bareskrim Polri tidak ada sama sekali ditemukan tindak pidana terkait rekening tersebut.
Baca juga: Ini Keuntungan Jakarta Gelar Balapan Formula E Menurut Jakpro
"Tanggal 5 kemarin Bareskrim nyatakan belum atau tidak temukan unsur-unsur pidana, saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya, restorative justrice."
"Sehingga tidak memperbanyak spekulasi."
"Saya pikir bijak kalau memang tidak ada, ini udah berapa bulan enggak ada masalah ya, dibuka saja, karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut," paparnya. (Igman Ibrahim/Chaerul Umam)