UU Pemilu Batal Direvisi, Komisi II: Pemerintah Tak Setuju, Enggak Mungkin Dong DPR Ngotot Terus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPR dan pemerintah sepakat menarik revisi UU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat menarik revisi Undang-undang Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, salah satu alasan ditariknya RUU Pemilu, karena pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU tersebut.

Komisi II pun pada akhirnya mengusulkan RUU Pemilu ditarik, karena melihat percuma jika ada satu pihak yang sudah tidak setuju, dalam hal ini pemerintah.

Baca juga: Sudah 89 Akun Medsos Ditegur Polisi Virtual Termasuk 1 WhatsApp, Banyak yang Langsung Menghilang

"Ketika salah satu dari pembentuk undang-undang itu tidak bersetuju untuk melanjutkan proses revisi ini, tentu kita juga berpikir."

"Kalau salah satu sudah tidak setuju, enggak mungkin dong DPR ngotot terus, percuma juga," ujar Zulfikar, dalam diskusi Polemik Trijaya FM 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu', Sabtu (13/3/2021).

Menurut Zulfikar, jika DPR ngotot mempertahankan RUU Pemilu, namun di sisi lain pemerintah sudah tidak setuju sejak awal, maka akan berimbas pada proses pembahasan di DPR.

Baca juga: Pemerintah Diminta Percepat Vaksinasi Sebelum Covid-19 Bermutasi Lebih Banyak Lagi

Nantinya, kata dia, pembahasan di DPR disebut tak akan berulang.

Apalagi, Zulfikar menyebut beberapa pejabat negara juga sudah menyampaikan ke publik, yang dapat diartikan menunjukkan keputusan pemerintah tidak ingin merevisi UU Pemilu.

"Menurut pemerintah kan dalam hal ini, misalnya dari penjelasannya Pak Bahtiar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum ini kan, katanya kita sudah ada, punya undang-undang yang lama."

Baca juga: Semua Penyintas Berpotensi Alami Long Covid, Waktu Kesembuhan Berbeda Tergantung Kondisi Tubuh

"Oke. Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017, lalu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemilu serentak 2024."

"Katanya, ini belum dilaksanakan. Kenapa harus diubah? Ini pendapat pemerintah," ujarnya.

Zulfikar membantah Komisi II DPR balik badan karena menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.

Baca juga: Dikasih Jabatan Apapun di Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Max Sopacua Siap

Menurutnya, justru Komisi II lah yang mengusulkan adanya revisi UU Pemilu.

"Jadi sebenarnya bukan kita balik badan."

"Tapi kita menghormati apa yang sudah diambil oleh pemerintah."

Baca juga: Jhoni Allen Bilang SBY Beli Kantor DPP dari Mahar Pilkada, Partai Demokrat: Nyanyian Sumbang

Halaman
123

Berita Terkini