Virus Corona

Agar Tak Gagap Lagi Jika Ada Pandemi Lain, Doni Monardo Usulkan UU Kekarantinaan Kesehatan Direvisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Monardo menyarankan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan direvisi.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyarankan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, direvisi.

Revisi ini menurut Doni diperlukan, agar penanganan pandemi di Indonesia menjadi lebih baik.

"Alangkah eloknya, mari kita semua membantu memberikan masukan kepada para pihak."

Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko

"Yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan revisi Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Doni dalam Rakornas Rakornas Penanggulangan Bencana di Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Doni mengatakan, sejauh ini pemerintah kesulitan menerapkan karantina wilayah, ketika terjadi wabah seperti pandemi Covid-19.

Padahal, langkah tersebut diamanatkan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham

Pemerintah, menurut Doni, kesulitan menerapkan karantina wilayah, karena tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan dasar hidup masyarakat.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah juga diwajibkan untuk membiayai hewan peliharaan.

"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif," ucap Doni.

Baca juga: Din Syamsuddin: KLB Partai Demokrat Atraksi Politik dan Tragedi Demokrasi yang Fatal

Melalui revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Doni menilai seluruh pihak termasuk pemerintah daerah juga dapat turut bergabung dalam penanganan wabah.

Mantan Danjen Kopassus ini menilai wewenang setiap pihak mulai dari kepala negara, kepala daerah, hingga menteri dan lembaga terkait dalam penanganan wabah, juga perlu diatur.

Hal ini dilakukan untuk memperbaiki koordinasi dalam penanganan pandemi.

Baca juga: Tahanan Kejagung Bakal Ikut Divaksin Covid-19 Massal, Jaksa Agung: Mereka Punya Hak untuk Hidup

"Kalau ini bisa kita sempurnakan, maka yang akan datang kalau ada kasus seperti ini kita tidak gagap lagi."

"Saya merasakan betapa sulitnya koordinasi antar-kelembagaan, ego sektoral, ego daerah yang juga masih sering sekali terjadi walaupun sudah berkurang," jelas Doni.

Pandemi Covid-19, menurut Doni, sangat tepat untuk dijadikan momentum revisi UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Relawan Nilai Konflik Partai Demokrat Ganggu Jokowi dan Untungkan AHY di Pilpres 2024

Menurutnya, pandemi lain dapat terjadi dalam beberapa tahun mendatang.

"Ke depan mungkin saja akan terjadi lagi pandemi seperti yang kita alami sekarang ini, mungkin 5, 10, 20, 30 tahun yang akan datang," ucap Doni.

"Ini semuanya perlu ada penyempurnaan."

Baca juga: Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir

"Kalau penyempurnaan dari payung hukum yang paling tinggi undang-undang, maka pemerintah pusat dan daerah pasti akan lebih baik lagi dalam mengelola setiap bencana termasuk bencana nonalam ini," beber Doni.

Pemerintah telah menerapkan beberapa skema dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua Bisa Dilakukan di Tempat Berbeda, Ini Aturannya

Sementara, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM berskala mikro diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dalam 8 minggu terakhir.

"PPKM dilanjutkan 2 minggu ke depan 9-22 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Petang Ini Indonesia Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gratis dan Siap Pakai

Airlangga menambahkan, pemberlakukan PPKM Mikro ini memasukkan tiga provinsi baru dalam pelaksanaannya.

Yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

"PPKM dua minggu selanjutnya memasukkan Kaltim, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," ucap Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Bakal Selesaikan Kisruh Partai Demokrat Pakai UU Parpol dan AD/ART

Ia juga mengatakan, kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro memenuhi satu dari empat parameter.

Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

Baca juga: Said Aqil Siradj Jadi Komisaris Utama PT KAI, Mantan Ketua Umum AMNU: Erick Thohir Keterlaluan!

Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

"Dan keempat, tingkat ketersediaan rumah sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) untuk ruang ICU dan isolasi di atas rata-rata 70 persen," jelasnya.

Airlangga menuturkan, kebijakan PPKM mikro bertujuan untuk membatasi mobilitas, khususnya pembatasan terhadap orang yang terinfeksi Covid-19.

Baca juga: Mantan Sekjen MUI Sarankan Moeldoko Tiru Megawati, Bikin Partai Baru Lalu Bersaing di 2024

"Jadi, PPKM ini kan membatasi mobilitas bagi mereka yang terkena ataupun yang positif."

"Sehingga dengan kedisiplinan di hulu, tentu kita berharap bahwa dengan tracing dan tracking yang lebih kuat, maka mereka yang terkena tidak berkeliaran," terangnya saat konferensi pers, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya, pemerintah sudah menyediakan sistem protokol kesehatan hingga ke desa atau kelurahan dengan PPKM Mikro.

Baca juga: Pelapor Jokowi dan Gubernur NTT Polisikan Kerumunan KLB Partai Demokrat ke Bareskrim

"Kalau itu bisa dilakukan secara disiplin mulai dari dengan program Jogo Tonggo."

"Kemudian, Kampung Tangguh, nah ini atau neighbourhood watch atau tetangga saling membantu bergotong-royong, maka tentu ini diharapkan bahwa mobilitasnya akan terkontrol," beber Airlangga.

Karena itu, dia menambahkan, pemerintah optimistis ekonomi tetap bisa terjaga meski ada PPKM mikro yang membatasi kegiatan.

"Dengan demikian, segi-segi yang membutuhkan mobilitas itu bisa berjalan, terutama ekonomi kan terkait dengan mobilitas, tetapi berjalan secara aman dengan protokol kesehatan," ucapnya. (Fahdi Fahlevi/Fransiskus Adhiyuda/Yanuar Riezqi Yovanda)

Berita Terkini