Said Aqil Siradj Jadi Komisaris Utama PT KAI, Mantan Ketua Umum AMNU: Erick Thohir Keterlaluan!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj diangkat menjadi Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT KAI.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengangkatan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj sebagai Komisaris Utama PT KAI dinilai tidak tepat.

Hal ini diungkapkan oleh mantan Ketua Umum Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) HM Jusuf Rizal.

Saat ini, Jusuf mengatakan kondisi keuangan PT KAI sangat tertekan, sehingga membutuhkan orang yang memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam bisnis transportasi kereta api.

Baca juga: Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK

Sementara, KH Said Aqil Siradj ia pandang tidak memiliki rekam jejak maupun pengetahuan cukup mengenai bisnis transportasi perkeretaapian.

"Jadi bagaimana mungkin, seorang Ketua PBNU disuruh mengawasi perusahaan perkeretaapian?" ujarnya kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, penunjukan KH Said Aqil Siradj sebagai Komisaris Utama PT KAI bisa mencederai muruah organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU).

Baca juga: Polri Belum Bisa Konfirmasi Ali Kalora Tertembak Saat Kontak Senjata dengan Satgas Madago Raya

"Erick Thohir ini keterlaluan."

"Secara politis, dia mau mengatur-atur Ketua PBNU."

"Ini ibarat ikan paus yang dimasukkan ke dalam akuarium," tegasnya.

Baca juga: PIDATO Lengkap Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat: Tak Ada yang Tertinggal, Kita Ajak Semuanya

Dalam RDP dengan DPR pada 30 Juni 2020, Dirut PT KAI Didiek Hartyanto pernah mengungkapkan, pendapatan PT KAI anjlok, dari Rp 23 miliar per hari menjadi Rp 300-400 juta per hari.

Bahkan, PT KAI harus mendapatkan suntikan dana Rp 3,5 triliun dari SMI (PT Sarana Multi Infrastruktur) dalam bentuk investasi pemerintah, agar operasional PT KAI dapat kembali berjalan.

Di sisi lain, KH Said Aqil Siradj juga masih menjabat anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan gaji Rp 100.811.000 per bulan.

Baca juga: Sahabat Zaim Saidi: Transaksi di Pasar Muamalah Depok Tak Ada Bedanya dengan Pakai e-money

Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai, secara etika, seseorang yang punya rangkap jabatan dianggap tidak baik bagi publik, terutama bagi warga nahdliyin.

"Jika dilihat, memang ada dugaan rangkap jabatan yang diterima oleh KH Said Aqil Siradj ini," tuturnya lewat keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: RESPONS Lengkap SBY Soal KLB Demokrat: 10 Tahun Pimpin Indonesia, Saya Tak Pernah Rusak Partai Lain

Halaman
12

Berita Terkini