WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram rahasia (STR), menyusul insiden penembakan yang dilakukan Bripka CS, personel Polsek Kalideres, yang menewaskan 3 orang di Kafe RM, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Instruksi itu tertuang dalam STR bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri, per 25 Februari 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terbitnya surat telegram rahasia tersebut.
Baca juga: SBY: Partai Demokrat Not For Sale! Kami Tidak Tergiur dengan Uang Anda
Surat telegram itu bertujuan menghindari kejadian serupa terulang kembali.
“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi."
"Sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Mahfud MD Siap-siap Perintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua
Setidaknya ada 5 poin intruksi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Fokusnya terkait penindakan tegas terhadap Bripka CS yang terlibat dalam kejadian penembakan tersebut.
Berikut ini 5 intruksi Kapolri terkait insiden penembakan yang dilakukan personel Polsek Kalideres Bripka CS:
Baca juga: SBY: Saya akan Jadi Benteng Partai Demokrat, Ini Sumpah dan Kesetiaan di Hadapan Tuhan!
1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.
2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah, serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
Baca juga: SOS Children’s Villages dan HSBC Lanjutkan Kerja Sama Bantu Anak dan Remaja Bangkit dari Pandemi
4. Memerintahkan para kasatwil dan pengemban fungsi propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI.
Untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
5. Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI, yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.
Diberhentikan Tidak Hormat
Bripka CS, anggota Polsek Kalideres pelaku penembakan di Cengkareng, langsung mendapatkan sanksi dari Propam Polri.
Dia diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat.
Hal tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.
Baca juga: SBY Bilang GPK Partai Demokrat Masih Kucing-kucingan, Kini yang Disasar Bukan Ketua DPD dan DPC
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan."
"Melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pasal 35 UU Nomor 2/2002," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
CS juga akan diproses pidana oleh Direktorat Umum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Rumah Ihsan Yunus Nihil Hasil, MAKI: 2 Bulan Baru Geledah Mau Dapat Apa?
Menurut Sambo, kasus ini menjadi evaluasi terhadap institusi Polri.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak ,dan catatan perilaku Anggota Polri," jelasnya.
Propam Polri nantinya menertibkan personel untuk dilarang masuk ke tempat hiburan malam.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," terangnya.
Kronologi
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan Bripka CS mabuk minuman keras (miras) saat menembak mati seorang anggota TNI AD dan 2 warga sipil di Cengkareng Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
"Tadi sudah disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, kejadian memang Kamis tadi pagi pukul 4 di daerah Cengkareng Barat."
Baca juga: Luhut Pandjaitan Yakin Indonesia Mampu Bentuk Herd Immunity dari Covid-19 dalam Dua Tahun
"Ada 3 korban meninggal dunia di tempat dan satu korban luka," kata Yusri.
"Yang pertama korbannya inisialnya S yang merupakan anggota TNI."
"Kemudian yang kedua Saudara FSS pegawai daripada kafe tersebut, dan Saudara M yang juga pegawai kafe."
Baca juga: Kejar Herd Immunity, Pemerintah Targetkan 1 Juta Orang Divaksin Covid-19 Setiap Hari
"Korban luka Saudara H juga pegawai kafe, sekarang masih dirawat di rumah sakit," jelas Yusri.
Ia menyatakan, jenazah korban meninggal yang dibawa ke RS Polri, akan diambil pihak keluarga setelah proses pemulasaran di RS Polri Kramatjati selesai.
"Konologi kejadian, sekitar pukul 2 dini hari Kamis, Bripka CS memang datang ke sana, ke TKP yang merupakan kafe," tutur Yusri.
Baca juga: Tak Cuma Papua, Penggunaan Dana Otsus Aceh Juga Bakal Diselidiki
Di sana, Bripka CS melakukan kegiatan minum-minuman keras bersama beberapa rekannya.
"Lalu sekitar pukul 4 pagi, karena kafe akan tutup."
"Pada saat akan melakukan pembayaran, terjadi percekcokan antara tersangka Bripka CS dengan pegawai kafe tersebut."
Baca juga: Polisi Tanya Ahli Sebelum Tegur Netizen yang Berpotensi Langgar UU ITE di Media Sosial
"Dengan kondisi mabuk, tersangka mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap 4 orang, di mana 3 meninggal di tempat dan satu luka-luka," bebernya.
Menurut Yusri, pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Jadi kita mengharapkan teman-teman media bersabar," ucapnya. (Igman Ibrahim)