Info Transjakarta

PSBB Jakarta Diperpanjang, Ini Jam Operasional Bus Transjakarta

Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkait perpanjangan PSBB Jakarta, Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terkait perpanjangan PSBB Jakarta tersebut, Transjakarta melakukan penyesuaian jam operasional.

Di mana pihak Transjakarta juga menambah waktu operasional selama PSBB Jakarta.

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi menyampaikan, mulai besok Selasa, 26 Januari - 8 Februari 2020 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00 - 21.00 WIB.

Sementara layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30 -23.00 WIB.

"Transjakarta melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50% dengan rincian sebanyak bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan lima pelanggan untuk angkutan mikro," kata Angelina Betris Plt. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta dalam siaran tertulisnya, Senin (25/1/2021).

Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak.

Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Kasus Covid-19 Terus Meningkat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021. 

PSBB Jakarta kembali diperpanjang karena terus meningkatnya kasus aktif covid-19 di wilayah Ibu Kota.

Sementara, kondisi kapasitas rumah sakit selama PSBB juga belum menandakan berkurangnya pasien, bahkan kini hampir seluruh rumah sakit penuh.

Dikutip dari Instagram resmi Pemprov DKI @dkijakarta, Minggu (24/1/2021), menyebutkan Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Februari 2021.

Seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.51/2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Keputusan itu juga berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkait pertambahan kasus aktif di Jakarta dalam dua minggu terakhir yang masih tinggi.

Halaman
1234

Berita Terkini