Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kominfo Johnny G Plate meminta WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang diterapkannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Senin (11/1/2021) kemarin.
Salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan itu adalah soal kebijakan baru WhatsApp terkait data pengguna.
Pekan lalu WhatsApp mulai memberikan notifikasi kepada para pengguna platformnya terkait pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi.
Di dalam aturan baru itu, pengguna 'dipaksa' memberikan hak penuh untuk memberikan data-data pengguna yang kemudian akan diproses oleh WhatsApp.
Baca juga: Terkait RUU Perlindungan Data Pribadi, Kemenkominfo Panggil Facebook dan WhatsApp
Baca juga: Pengguna Baru Aplikasi Telegram dan Signal Naik Drastis, Ini Klarifikasi WhatsApp soal Kebijakannya
WhatsApp harus transparan
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kominfo Johnny G Plate meminta WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku ini.
Johnny meminta WhatsApp agar membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.
WhatsApp juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dan dasar dari pemrosesan data pribadi yang dilakukan.
"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny kepada KompasTekno.
Baca juga: Menengok Aplikasi Signal, Pesaing WhatsApp Rekomendasi Elon Musk, Diklaim Lebih Privasi dan Aman
Baca juga: Aplikasi WhatsApp Rilis 5 Fitur Baru sepanjang 2020, Ini Beragam Fungsi dan Cara Menggunakannya
Patuh terhadap hukum Indonesia
Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.
Kominfo mengimbau WhatsApp agar menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.
Ia juga menekankan agar WhatsApp melakukan pendaftaran sistem elektronik, serta menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi.
Baca juga: Ini Daftar 10 Saham Termahal di Lantai Bursa Efek Indonesia 2021, IHSG Diproyeksi Meningkat
Baca juga: Harga Aset Bitcoin Terus Meningkat, Ini 6 Cara Aman Investasi bagi Calon Trader Aset Kripto
Hasil pertemuan
Berikut ini adalah hasil lengkap pertemuan antara Kementerian Kominfo dengan WhatsApp terkait aturan baru tersebut:
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/ Facebook Asia Pacific Region pada hari ini Senin, 11 Januari 2021.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut: