Aplikasi
Terkait RUU Perlindungan Data Pribadi, Kemenkominfo Panggil Facebook dan WhatsApp
Penggunaan data pribadi harus melalui persetujuan (consent) pemilik data. Inilah yang dibahas Kemenkominfo bersama Facebook dan WhatsApp.
Salah satu prinsip utama dalam RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus melalui persetujuan (consent) pemilik data.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanggil pihak Facebook dan WhatsApp regional Asia Pasifik, Senin (11/1/2021) ini.
Demikian Menteri Kominfo Johnny Plate terkait pemanggilan pihak Facebook dan WhatsApp.
Menurut Johnny, Kemenkominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan akan segera melanjutkan pembahasan RUU PDP dengan Komisi I DPR RI.
Salah satu prinsip utama dalam RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus melalui persetujuan (consent) pemilik data.
Hal inilah yang akan dibahas Kemenkominfo bersama Facebook dan WhatsApp dalam pertemuan tersebut.
"Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," ungkap Johnny kepada KompasTekno.
Baca juga: Pengguna Baru Aplikasi Telegram dan Signal Naik Drastis, Ini Klarifikasi WhatsApp soal Kebijakannya
Baca juga: Cara Mengetahui WhatsApp Disadap Orang Lain, Aksi Penyadapan WhatsApp Bisa Langsung Dihentikan
Regulasi yang sudah ada
Saat ini memang sudah ada regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan tata kelola informasi, transaksi, dan data elektronik seperti UU ITE, PP 71 Tahun 2019, serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Namun, pembahasan hal-hal tersebut akan diperkuat dan dibahas secara rinci dalam RUU PDP.
"Masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan pelindungan data dribadi dan privasi, agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan," lanjut Johnny.
Ia juga berharap saat ini pembahasan RUU PDP ini dapat segera rampung dan bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada awal 2021 ini.
"Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat," tandas Johnny.
Baca juga: IHSG Menguat pada Penutupan Sesi I di BEI, Level Melebihi sebelum Pandemi Covid-19
Baca juga: Ini Daftar 10 Saham Termahal di Lantai Bursa Efek Indonesia 2021, IHSG Diproyeksi Meningkat
Finalisasi mundur dari target
Finalisasi RUU PDP sendiri sebelumnya mundur dari target semula yakni minggu kedua November 2020 lalu.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi, hal ini dikarenakan masih ada sejumlah substansi dalam RUU PDP yang harus didiskusikan.
RUU PDP menjadi satu dari empat RUU yang menjadi prioritas pembahasan di Pembicaraan Tingkat I pada Masa Persidangan II Tahun 2020-2021.
Adapun tiga RUU lainnya adalah tentang Daerah Kepulauan, tentang Penanggulangan Bencana, dan tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan negara-negara anggota EFTA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Panggil Facebook dan WhatsApp" Penulis: Yudha Pratomo