Aplikasi

Bertemu Kemenkominfo, WhatsApp Harus Transparan Tentang Data Pengguna, Ini Hasil Lengkap Pertemuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Fitur Pesan Sementara WhatsApp. Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta WhatsApp harus transparan terkait kebijakan barunya, di mana pengguna 'dipaksa' memberikan hak penuh untuk memberikan data-data pengguna yang kemudian akan diproses oleh WhatsApp.

"Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," kata Johnny.

Payung hukum utama

Saat ini memang sudah ada regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan tata kelola informasi, transaksi, dan data elektronik seperti UU ITE, PP 71 Tahun 2019, serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Namun, pembahasan hal-hal tersebut akan diperkuat dan dibahas secara rinci dalam RUU PDP.

"Masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan pelindungan data dribadi dan privasi, agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan," lanjut Johnny.

Ia juga berharap saat ini pembahasan RUU PDP ini dapat segera rampung dan bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada awal 2021 ini.

"Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat," tandas Johnny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Pertemuan Kominfo dan WhatsApp, Bahas Aturan Baru Data Pengguna" Penulis: Yudha Pratomo 

Berita Terkini