1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:
a. jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
b. tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
c. jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
d. mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
a. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
b. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
c. melakukan pendaftaran sistem elektronik;
d. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
e. kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait RUU Data Pribadi
Selain terkait aturan baru WhatsApp, pemanggilan ini juga berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Johnny mengatakan, saat ini Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan akan segera melanjutkan pembahasan RUU PDP dengan Komisi I DPR RI.
Menurut Johnny, salah satu prinsip utama dalam RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus melalui persetujuan (consent) pemilik data.