Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta
Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah
Sementara itu iuran peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran peserta mandiri Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga
Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.
Registrasi Ulang
Sebanyak 9.495 peserta Non Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Jakarta Utara diminta untuk melakukan registrasi ulang (Gilang).
Keputusan registrasi ulang perlu dilakukan karena data kepesertaan mereka tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Jakarta Utara, Ghuri Ghuryani mengatakan, ada 9.495 peserta Non PBI-JK Jakarta Utara perlu registrasi ulang.
Hal itu berdasarkan rekomendasi lembaga terkait seperti KPK, BPKP tahun buku 2018, serta hasil rakornis eselon I Kementerian/Lembaga pada 21 September 2020.
"Di Jakarta Utara ada 9.495 peserta yang harus melakukan registrasi ulang,” ujar Ghuri, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: BPJS Kesehatan Jakarta Utara Berdayakan Kader JKN KIS untuk Sosialisasikan Relaksasi Tunggakan
Baca juga: VIDEO Warga Kabupaten Bogor Antusias Gunakan Layanan Pandawa dari BPJS Kesehatan Cibinong