Mulai 1 Januari 2021, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, ini Rincian Lengkapnya

Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2021 menaikkan tarif iuran untuk peserta kelas III. Di mana kenaikan Iuran BPJS Kesehatan itu diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2021 menaikkan tarif iuran untuk peserta kelas III.

Di mana kenaikan Iuran BPJS Kesehatan itu diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3 pada tahun 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2021 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menjadi Rp 35.000.

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 25.500
  • Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.

Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020. Pada 2021, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. PPU di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

  • Pegawai Negeri Sipil
  • anggota TNI
  • anggota Polri
  • pejabat negara pegawai pemerintah
  • non pegawai negeri

Iuran pada kelompok diatas  tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Halaman
1234

Berita Terkini