Berita Daerah

Update: Perajin Jamu dan Oknum Polisi Pemeras Berpangkat AKBP Sudah Diperiksa, Salah Pasti Ditindak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah saat menggelar aksi demo di lapangan Desa Gentansari. Mereka berunjuk rasa terkait dugaan pemerasan seorang oknum polisi berpangkat AKBP dari Mabes Polri.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bagaimana perkembangan protes perajin jamu Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah yang berunjuk rasa karena diperas oknum polisi?

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri disebut telah memeriksa sejumlah korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi berpangkat AKBP.

Adapun oknum tersebut diduga memeras perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah.

Begini Modus Oknum Polisi Berpangkat AKBP Peras Perajin Jamu di Cilacap, Mabes Polri Mesti Bertindak

Propam Periksa Oknum Perwira Polri yang Peras Perajin Jamu, Benarkah Bernama AKBP Agus Wardi?

“Dua hari yang lalu sudah dilakukan pemeriksaan korban-korbannya oleh Paminal Div Propam Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Menurut informasi yang diterima polisi dari korban, akumulasi kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Selain itu, Awi mengatakan, oknum polisi tersebut juga telah diperiksa.

Lengangnya Ibukota Selama Pandemi Dimanfaatkan Pengedar, Tercatat Ada 30 Kasus Narkoba per Hari

“Untuk terduga pelanggar, juga sudah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Kendati demikian, ia mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Namun, Awi memastikan, anggota yang terbukti melanggar akan ditindak.

“Anggota-anggota yang diduga melakukan pelanggaran tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.

Diberitakan, salah satu korban bernama Mulyono mengatakan, dugaan pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.

Akan tetapi, menurut dia, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.

Sederhanakan Implementasi Raperda Penanggulangan Covid-19, Bapemperda DPRD DKI Kurangi Jumlah Pasal

"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).

Mulyono memberikan keterangan kepada wartawan di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020) (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan.

"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," kata dia.

Halaman
12

Berita Terkini