Pajak Bumi dan Bangunan

PBB Jakarta Naik 50 Persen, Warga Mengeluh Periode Diskon Pendek, Ini Daerah Lain yang Naik

Kenaikan tarif PBB yang berujung pada pemakzulan Bupati Pati Sudewo ternyata terjadi di banyak daerah. Salah satunya Jakarta.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
ILUSTRASI PBB - Kenaika Pajak Bumi dan Banguna (PBB) ternyata terjadi di banyak daerah, bukan hanya di Pati, Jateng. Salah satunya DKI Jakarta yang sudah naik mulai 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bupati Pati Sudewo tampaknya bakal menjadi tumbal dari kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PBB adalah pajak wajib bagi masyarakat di Indonesia yang memiliki gedung atau bangunan di Tanah Air.

Contoh pajak bumi dan bangunan yang paling umum ialah pajak kepemilikan rumah.

Karena akibat kebijakan itu, politisi Partai Gerindra ini terancam lengser.

Baca juga: Bukan Cuma Menaikkan PBB 250 Persen, Ini Dosa Bupati Pati Sudewo yang Dicatat Pansus Pemakzulan

Ternyata, kenaikan tarif PBB itu bukan hanya di Pati, Jawa Tengah, namun di daerah lain juga demikian.

Bahkan untuk DKI Jakarta sudah naik lebih dulu, yakni pada 2023, dengan besaran sekitar 50 persen.

Namun, reaksi warga Jakarta kala itu adem ayem, karena ada program diskon yang sedikit megurangi beban.

Seperti yang diungkapkan seorang warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan lahan sekitar 300 meter persegi, PBB pada 2023 Rp 16,4 juta jika didiskon menjadi Rp 14 juta.

Nah, pada 2024 PBB Rp 24,4 juta, setelah didiskon menjadi Rp 16,6 juta.

Baca juga: Bupati Pati Cabut Rencana Kenaikan PBB 250 Persen

Dan di tahun 2025 ini PBB yang tertera Rp 24,6 juta, dengan diskon 10 persen bila dibayar pada periode 8 April-31 Mei 2025.

"Untuk tahun ini Kami belum bayar karena mahal, selain itu periode diskon juga singkat, 8 April sampai 31 Mei. Beda dengan tahun 2024, periode diskon 4 Juni hingga 30 November" ujar Yanti kepada Wartakotalive.com, Kamis (14/8/2025).

Kenaikan PBB yang sangat drastis juga terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. 

Seperti dialami warga bernama Tukimah (69) yang tinggal di warung sederhana yang menyatu dengan rumah di sebuah gang di Baran Kauman, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Baca juga: AJB Tak Juga Diserahkan, Penghuni Apartemen Keluhkan AKR Land Tak Terbuka soal Penagihan PBB

Dia kaget ketika menerima surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 kenaikan cukup drastis.

"Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya bilang, kok banyak sekali naiknya," kata Tukimah.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved