Pajak Bumi dan Bangunan

PBB Jakarta Naik 50 Persen, Warga Mengeluh Periode Diskon Pendek, Ini Daerah Lain yang Naik

Kenaikan tarif PBB yang berujung pada pemakzulan Bupati Pati Sudewo ternyata terjadi di banyak daerah. Salah satunya Jakarta.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
ILUSTRASI PBB - Kenaika Pajak Bumi dan Banguna (PBB) ternyata terjadi di banyak daerah, bukan hanya di Pati, Jateng. Salah satunya DKI Jakarta yang sudah naik mulai 2023. 

PBB P-2 yang semula sekitar Rp161 ribu pada 2024, kini naik menjadi kurang lebih Rp872 ribu.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan seluas 1.242 meter persegi tersebut naik dari Rp425.370.000 menjadi Rp1.067.484.000 dalam jangka satu tahun.

Lahan yang dimaksud bukan hanya rumah yang ditinggali Tukimah.

Tiga bangunan berdiri di sana, yakni rumah yang dia huni sekaligus warungnya, rumah adiknya di sebelah, dan satu bangunan kecil di bagian belakang. 

Seluruhnya berdiri di atas tanah atas nama Koyimah yang telah meninggal dunia.

Status kepemilikan lahan secara administratif belum dipisahkan, sehingga satu objek pajak dihitung dalam satu NJOP besar.

"Ya harapannya tahun ini bisa diturunkan pajaknya, itu saja, tidak neko-neko saya. Kami ingin mengajukan keringanan, mudah-mudahan ada perhatian," imbuh Tukimah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan bahwa penetapan nilai PBB bukan dilakukan secara sembarangan.

Satu di antara faktor penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) yakni kenaikan NJOP di sebuah wilayah yang berimbas pada naiknya harga pajak.

"Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan," kata Rudibdo kepada Tribun Jateng.

Dalam persoalan yang menimpa warga seperti Tukimah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.

"Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua," ucapnya. 

"Selain itu, lokasi tersebut sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menjadi naik," lanjut Rudibdo kepada Tribun Jateng.

Di Jombang, kenaikan PBB-P2 lebih parah, yakni naik hingga 1.000 persen. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pun didatangi warga yang protes kenaikan gila-gilaan PBB-P2, Senin (11/8/2025) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved