Pajak Bumi dan Bangunan

PBB Jakarta Naik 50 Persen, Warga Mengeluh Periode Diskon Pendek, Ini Daerah Lain yang Naik

Kenaikan tarif PBB yang berujung pada pemakzulan Bupati Pati Sudewo ternyata terjadi di banyak daerah. Salah satunya Jakarta.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota
ILUSTRASI PBB - Kenaika Pajak Bumi dan Banguna (PBB) ternyata terjadi di banyak daerah, bukan hanya di Pati, Jateng. Salah satunya DKI Jakarta yang sudah naik mulai 2023. 

Warga membawa ratusan koin rupiah hasil dari membedah celengan untuk membayar pajak untuk memprotes lonjakan pajak PBB yang terjadi secara drastis sejak 2024.

Joko Fattah Rochim, warga Kecamatan Jombang, mengaku pajak PBB yang harus dia bayar tahun 2025 ini tiba-tiba naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta.

Untuk melunasi kewajiban itu, ia memecah celengan koin milik anaknya yang telah dikumpulkan sejak duduk di bangku SMP.

“Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300 ribu langsung jadi Rp 1 juta lebih, jelas memberatkan," ujarnya. 

"Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan,” ucap Fattah.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono mengatakan, lonjakan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2023. 

Di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP naik tajam sehingga berdampak pada tarif pajak.

“Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp 10 juta. Namun, tahun depan kami pastikan tidak ada kenaikan lagi,” kata dia dikutip Tribun Jatim.

Hartono mempersilakan masyarakat yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan resmi. 

Bapenda bisa melakukan survei ulang di lapangan dan merevisi nilai pajak jika diperlukan.

Warga Jombang mengancam akan kembali menggelar aksi jika pemerintah daerah tidak segera mengevaluasi peraturan bupati terkait PBB-P2.

Di kabupaten di ujung Jawa Timur ini juga terbetik kabar terjadi kenaikan PBB yang signifikan sehingga membuat warga resah.

Namun kabar ini dibantah oleh Pemkab Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Guntur Priambodo menegaskan, tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. “Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” kata dia, Selasa (12/8/2025).

Guntur meminta warganya agar tidak mudah terprovokasi atas kabar yang beredar. Menurut dia, Pemkab Banyuwangi tidak pernah memiliki proyeksi menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikan tarif PBB-P2.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved