Pajak Bumi dan Bangunan
Dispenda : Perusahaan Pengemplang Pajak di Bekasi Akan Disegel
Dispenda Kota Bekasi mencatat ada 120 perusahaan yang menunggak PBB hingga bertahun-tahun. Bahkan ada yang menunggak ada yang menunggak 5 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi mencatat ada 120 perusahaan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bertahun-tahun. Bahkan mereka ada yang menunggak pajak hingga lima tahun.
Padahal bila mengacu Undang-Undang, seharusnya seluruh bangunan itu disegel. Namun karena keterbatasan personel Dispenda Kota Bekasi di lapangan, maka bangunan itu belum disegel.
"Meski demikian, kami sekarang tengah berkoordinasi ke sejumlah kecamatan untuk menindaklanjuti kasus tunggakan tersebut," kata Sekretaris Dispenda Kota Bekasi, Udi Subiadi pada Rabu (12/8/2015).
Udi mengaku, telah memanggil seluruh penunggak pajak itu untuk disosialisasi dan mengingatkan ihwal rencana penyegelan itu.
Bila mereka tetap mengacuhkannya, maka pihaknya bakal menindak tegas dengan menyegel perusahaan itu.
"Belum kami tindak karena masih menunggu verifikasi data yang dilakukan oleh kecamatan. Apabila sudah selesai (verifikasi data) dan mereka tetap mengindahkan imbauan kami, akan kami segel," tegas Udi.
Menurutnya, dia sengaja menindak tegas penunggak pajak, agar mereka mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak. Sebab, penunggak pajak ini dikategorikan sebagai wajib pajak di atas Rp 3 juta.
Dia mengatakan, target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2015 adalah Rp 267 miliar dari 631.985 wajib pajak yang ada di Kota Bekasi.
Namun demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan berapa besar jumlah pajak yang telah masuk karena sedang diverifikasi.
"Di akhir tahun, akan ketahuan berapa target pajak yang terealisasi untuk dimasukan ke kas daerah," jelas Udi.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin, menilai pemerintah seharusnya lebih aktif untuk memanggil para penunggak pajak sejak dulu.
Sebab, pembayaran pajak iutu bisa mendongkrak pendapatan daerah.
"Kami ingin Dispenda jemput bola untuk para wajib pajak," ujarnya.
Solihin mengaku terkejut mendengar adanya ratusan penunggak pajak di Kota Bekasi yang sudah lima tahun belum juga membayar.
Menurut Solihin, keterlambatan itu sudah sepatutnya diputus, dengan cara ditagih.
"Kalau mereka tetap membandel, tutup saja usaha yang dimiliki penunggak itu," kata Solihin.