Senin, 27 April 2026

Berita Daerah

Propam Periksa Oknum Perwira Polri yang Peras Perajin Jamu, Benarkah Bernama AKBP Agus Wardi?

Oknum perwira menengah di Mabes Polri berpangkat AKB kini diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Youtube Sekang Kroya Mengudara
Suasana perajin jamu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menggelar aksi demo di lapangan Desa Gentansari. Mereka berunjuk rasa terkait dugaan pemerasan seorang oknum polisi berpangkat AKBP dari Mabes Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Oknum perwira menengah di Mabes Polri berpangkat AKB kini diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Oknum perwira tersebut telah memeras perajin jamu yang tersandung kasus dengan menangkapnya lalu membebaskan dengan sejumlah jaminan uang.

Karena pemerasan terulang dengan jumlah korban sejumlah orang, perajin jamu pun tak tahan lagi.

Begini Modus Oknum Polisi Berpangkat AKBP Peras Perajin Jamu di Cilacap, Mabes Polri Mesti Bertindak

Ini Strategi Ridwan Kamil Atasi Penuhnya Ruang Isolasi Covid-19 di RS Bodebek

Para perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. berunjuk rasa dengan tuntutan agar perwira polisi tersebut dipecat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020), membenarkan telah memeriksa oknum perwira tersebut.

"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Disiplin Protokol Kesehatan, Polsek Jonggol Gelar Operasi Yustisi Stasioner di Jalan Raya Jonggol

Menurut keterangan salah satu korban, akumulasi kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Argo pun memastikan Polri akan menindak oknum tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," ucap dia.

Diberitakan, salah satu korban bernama Mulyono mengatakan, dugaan pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.

VIDEO: Airin Rachmi Diany Terima Curhat Para Kaum Buruh Tangsel yang Menolak UU Cilaka Omnibus Law

Akan tetapi, menurut dia, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.

"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).

Mulyono mengatakan, para perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan.

Menurut dia, banyak perajin jamu di desa setempat turut menjadi korban dugaan pemerasan dengan nominal yang beragam.

Disiplin Protokol Kesehatan, Polsek Jonggol Gelar Operasi Yustisi Stasioner di Jalan Raya Jonggol

"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved