Berita Video
VIDEO: Airin Rachmi Diany Terima Curhat Para Kaum Buruh Tangsel yang Menolak UU Cilaka Omnibus Law
"Belum ke Jakarta memang instruksinya masih di wilayah masing-masing. Ke Jakarta itu nanti tanggal 8 (Oktober 2020)," kata Mulyono saat ditemui di Bal
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bertemu dengan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
Pertemuan berlangsung di Kantor Wali Kota Tangsel pada Selasa, 6 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.
Koordinator lapangan (Korlap) Forum Komunikasi SP KEP SPSI, Mulyono mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan petisi terkait penolakan UU Cipta Kerja.
"Belum ke Jakarta memang instruksinya masih di wilayah masing-masing. Ke Jakarta itu nanti tanggal 8 (Oktober 2020)," kata Mulyono saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Selasa (6/10/2020).
Mulyono menuturkan petisi tersebut berisi akan curahan hati (curhat) para buruh yang bekerja di Kota Tangsel terkait penolakan akan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.
Ia berharap pemimpin Kota Tangsel itu dapat meneruskan keluh kesah para buruh tersebut.
"Ibu Airin cukup akomodir, artinya beliau cukup mengerti tentang situasi dan kondisi buruh ini. Tapi beliau kan kepala daerah, artinya ini kan kebijakan dari pusat. Tapi beliau akan membantu masalah perburuhan ini ke tingkat provinsi dan ke tingkat nasional," jelasnya. .
Berikut poin substansi penolakan isi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi alasan penting bagi kaum pekerja atau buruh :
1. Hilangnya upah minimum
2. Hilangnya pesangon
3. Outsourcing seumur hidup
4. Karyawan kontrak seumur hidup
5. Waktu kerja yang eksploitif
6. TKA buruh kasar unskill worker berpotensi bebas masuk ke Indonesia
7. Hilangnya jaminan sosial dengan adanya system outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup
8. PHK dipermudah, dan
9. Hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha. (m23)