Buronan Kejaksaan Agung

Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Bukti Kode 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dalam Kasus Djoko Tjandra ke KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boyamin Saiman

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal menyerahkan bukti kasus suap yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/9/2020) hari ini.

Bukti yang akan ia serahkan adalah istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dala percapakapan antara jaksa Pinangki dengan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Tindak lanjut penyerahan bukti, kata Boyamin, setelah pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK menghubunginya melalui pesan WhatsApp (WA) dan surel.

Jokowi Tugaskan Luhut dan Doni Monardo Awasi Penanganan Covid-19 di 8 Wilayah Ini

"Kemarin saya dapat WA dan email dari Dumas KPK apakah ada bukti, saya sudah mulai mengumpulkan bukti bocoran buat teman-teman."

"Kalau berkenan besok datang ke KPK lagi. Saya akan menyerahkan bukti tersebut," kata Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Namun Boyamin masih enggan mengungkapkan bukti yang akan ia serahkan ke KPK.

Berkas Perkara Djoko Tjandra Dikembalikan, Polisi Dimnta Periksa Dua Pihak Ini

"Jangan ditanya buktinya apa saja. Nanti kalau saya buka semua, sudah enggak ada sesuatu yang baru, dan memang baru besok saya ke KPK menyerahkan alat bukti tersebut."

"Gambarannya nanti lihat besok ya apa yang akan saya serahkan ya," ujarnya.

Dengan bukti tersebut, Boyamin berharap KPK bisa menganalisanya dan mengambil alih kasus jaksa Pinangki dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Orang Berinisial DK Ada di Proposal Jaksa Pinangki, Sukses Yakinkan Djoko Tjandra Urus Fatwa MA

"Mudah-mudahan dengan bahan itu nanti KPK mampu membuat benang merah dari 3 clue 'Bapakmu-Bapakku'."

"Kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terakhir terkait dengan fatwa dan grasi," tuturnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan istilah yang digunakan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pemerintah Pusat Dianggap Tentang PSBB Jakarta, Airlangga Hartarto: Ambil Keputusan Perlu Koordinasi

Istilah tersebut adalah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Jumat (11/9/2020).

Hari ini KPK bersama Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa di MA.

• Putri Eks Dirjen Imigrasi Dapat Rp 20 Juta dari Jaksa Pinangki, Ternyata Cuma Jual Beli Suvenir

Boyamin mengatakan sudah mengirimkan informasi tersebut melalui surel kepada KPK, untuk diselisik lebih jauh saat gelar perkara.

Halaman
123

Berita Terkini