Buronan Kejaksaan Agung

Hari Ini Boyamin Saiman Serahkan Bukti Kode 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dalam Kasus Djoko Tjandra ke KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boyamin Saiman

Ghufron mengatakan, pihaknya sejauh ini memahami kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus Pinangki, termasuk mengenai pihak lain yang terlibat.

Hal ini lantaran proses penanganan perkara harus berdasarkan alat bukti, bukan berdasar rumor.

"Sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu kan tidak bisa berdasarkan media, rumor, tapi berdasarkan alat bukti," ucap Ghufron. (Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini