Pilkada Serentak

31 Calon Tunggal Diprediksi Muncul, Legislator PAN: Yang Dihadapi Kotak, Artinya Tak Punya Otak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sebanyak 31 pasangan calon tunggal diprediksi berpotensi melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020.

Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.

"Ini menurut saya merupakan preseden buruk dalam rangka pendidikan politik dan pendidikan demokrasi," kata Guspardi kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

DAFTAR 163 Wilayah Zona Kuning Covid-19 yang Boleh Belajar Tatap Muka di Sekolah

Guspardi menjelaskan, pilkada adalah kompetisi tentang visi dan misi antar-kepala daerah.

Banyaknya calon tunggal tersebut menyebabkan tidak terwujudnya substansi dari pilkada.

"Karena yang dihadapi kotak, kotak artinya dia tidak punya otak, dia tidak punya visi dan misi, padahal kita punya penduduk terbesar, empat terbesar dunia," tuturnya.

Risiko Tinggi Ada di Kendaraan Umum, PKS DPRD DKI Kritik Ganjil Genap Saat Pandemi Covid-19

Menurut Guspardi, adanya kemungkinan calon tunggal di daerah 31 daerah tersebut membuktikan upaya pendidikan politik dan demokasi, mengalami pasang surut dalam memilih pemimpin masa depan.

Dan hal ini juga sebagai pertanda demokrasi itu tidak sehat.

Menurutnya, perlu ada terobosan yang dilakukan melalui undang-undang yang berkaitan pilkada atau pemilu.

Ogah Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19, Erick Thohir: Pemimpin Disuntik Belakangan Lah

"Fenomena calon tunggal yang melaju sendiri alias menghadapi kotak kosong di pilkada menambah daftar metode culas yang berdampak buruk bagi demokrasi tersebut," ucapnya.

Guspardi mendesak agar cara seperti itu tak dilakukan jika ingin membangun daerah dengan baik.

Anggota dewan asal Sumbar ini pun menegaskan, kalah dan menang tak bisa dijadikan esensi utama dalam pilkada.

Jokowi dan Megawati Bakal Kasih Sambutan di KLB Partai Gerindra, Prabowo Dikukuhkan Jadi Ketua Umum

Tapi, menghadirkan khazanah demokrasi yang lurus dan bersih agar tercipta pendidikan politik masyarakat yang baik adalah esensi yang sebenarnya.

Tujuannya dari semua itu adalah kesejahteraan masyarakat.

"Kian banyaknya calon tunggal tanda demokrasi yang tidak sehat."

Suntik Vaksin Covid-19 ke 160 Juta Penduduk Butuh Rp 65,25 T, Jawa Timur Bisa Dapat Giliran Pertama

"Turunkan threshold untuk pilkada itu salah satu cara."

"Syarat 5-10 persen kursi sudah cukup. Itu memudahkan banyaknya partai mencalonkan pasangan."

"Kita malu, masa yang menjadi lawan bukan yang berotak, tapi kotak," cetus anggota Baleg DPR tersebut.

Tingkatkan Disiplin Masyarakat, Erick Thohir Angkat Jenderal Andika Perkasa Jadi Wakilnya

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pasangan calon tunggal di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih.

Menurut dia, masih terdapat pilihan lainnya, yaitu kotak kosong.

Untuk itu, kata dia, masyarakat perlu diberikan edukasi dan pemahaman mengenai aturan pasangan calon tunggal di pilkada.

• 4 September 2020, PDIP Bakal Daftarkan Serentak Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada

"Calon tunggal bukan hanya satu-satunya pilihan."

"Bukan tidak ada opsi kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih," kata Titi, pada sesi diskusi virtual Perludem bertema 'Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal', Selasa (4/8/2020).

Untuk itu, kata dia, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus membuka akses informasi kepada masyarakat, terkait ketentuan pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon.

• Hadi Pranoto Ancam Lapor Balik dan Tuntut Ganti Rugi Rp 148 Triliun, Muannas Alaidid: Itu Hak Dia

Selain itu, perlakuan terhadap pasangan calon dan kotak kosong itu harus sama.

Salah satunya, penyediaan alat peraga kampanye (APK).

"Membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat pada skema kolam kosong ini."

• Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking Mengaku Diancam Lalu Minta Perlindungan LPSK

"Harus menghadirkan perlakuan setara calon tunggal dan kolom kosong," tutur Titi.

Mengenai pesta demokrasi tingkat daerah yang hanya diikuti pasangan calon tunggal itu, Titi mengungkapkan, banyak masyarakat tidak mengetahui apakah diperkenankan menggunakan hak pilih terhadap kotak kosong.

"Pilkada Kota dan Kabupaten Tangerang, mereka dikira tidak tahu ada kotak kosong," tuturnya.

• Anji Wawancara Hadi Pranoto di Pulau Tegal Mas Lampung, Polisi Segera Panggil Terlapor dan Pelapor

Dia menambahkan, fenomena pasangan calon tunggal itu muncul karena telah menjadi strategi baru untuk memenangkan pilkada dengan cara menghambat kehadiran pasangan calon lainnya.

"Beratnya persyaratan pencalonan menjadi salah satu pemicu kehadiran calon tunggal."

"Ketentuan syarat dukungan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen pemilu DPRD, berat dan mahalnya syarat untuk menjadi calon perseorangan," tambahnya.

31 Daerah Berpotensi Calon Tunggal

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan, terdapat sekitar 31 daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang berpotensi memunculkan calon tunggal.

"Dari data yang kami olah, 31 daerah calon tunggal, terdiri dari 26 kabupaten dan 5 kota," ungkap Titi.

31 daerah itu di antaranya Kota Semarang, Sragen, Kediri, Boyolali, Pematan Siantar, Kota Surakarta, Wonosobo, dan Kabupaten Semarang.

• Wakilnya dari Gerindra, Partai Prabowo Setuju Usung Bobby Nasution di Pilwalkot Medan

Lalu, Klaten, Buru Selatan, Kebumen, Ngawi, Kabupaten Blitar, Gowa, Balikpapan, Gorbogan, Wonogiri, Banyuwangi, Sopeng, Gunung Sitoli, dan termasuk beberapa daerah di Papua.

Dia menjelaskan, data 31 daerah itu diperoleh dari perkembangan informasi di media massa.

"Saya mencoba melakukan riset beberapa hari belakangan, riset media."

• UPDATE 5 Agustus 2020: Pasien Positif Covid-19 di Secapa AD Tinggal 172 Orang

"Dinamis, perkembangan pencalonan masih berlangsung," ujarnya.

Menurut dia, data 31 daerah itu masih berpotensi berubah.

Hal ini, kata dia, karena melihat kontestasi politik di Indonesia yang cenderung mengusung pasangan calon pada saat-saat akhir.

• Satu Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ditutup Sepekan

"Cenderung dinamis. Pilkada (Indonesia) cenderung injury time."

"Tidak berbasis program, gagasan, dan ideologi," ujarnya.

Apalagi, dia menambahkan, penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan dilakukan pada 23 September 2020.

• Besok Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditindak, Pengendara Dibagikan Bendera dan Bunga

"Calon definitif ditetapkan tanggal 23 September, bisa sangat berubah," tambahnya. (Chaerul Umam)

Berita Terkini