Buronan Kejaksaan Agung

Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Buronan Djoko Tjandra, Argo Yuwono Bilang Motifnya Cuma Mau Menolong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra.

Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.

Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi Polri.

• Gelar Latihan Perang Dekat Laut Cina Selatan, KSAL Pastikan Tak Ada Kaitannya dengan Konflik AS-Cina

"Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST."

"Mulai dari proses masuknya hingga kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK."

"Dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia" terangnya.

Perintahkan Anak Buah Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ternyata sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo meminta hal tersebut lantaran surat itu sempat tersebar di media sosial.

"Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang bersesuai, di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat."

• Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Jokowi: Jangan Sampai Aura Krisis Itu Hilang

"Yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ungkap Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Atas dasar itu, Listyo mengatakan salah satu kontruksi hukum yang disangkakan kepada Brigjen Prasetijo Utomo berkaitan dengan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan mengahalangi-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti," bebernya.

Bakal Ada Tersangka Lain

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Halaman
1234

Berita Terkini