Buronan Kejaksaan Agung

Brigjen Prasetijo Utomo Bantu Buronan Djoko Tjandra, Argo Yuwono Bilang Motifnya Cuma Mau Menolong

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, motif Brigjen Prasetijo Utomo membantu Djoko Tjandra menerbitkan surat jalan dan surat bebas Covid-19, karena hanya ingin membantu.

Namun, tidak jelas apakah ada motif lain terkait bantuan yang diberikan oleh Brigjen Prasetijo Utomo kepada Djoko Tjandra.

"Mau menolong saja," kata Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).

Ditanya Soal Dinasti Politik di Pilkada, Zulkifli Hasan: Di Mana Salahnya?

Argo Yuwono mengatakan, Prasetijo Utomo kenal Djoko Tjandra dari seorang temannya.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa teman yang memperkenalkan jenderal bintang satu itu dengan buronan kasus korupsi tersebut.

"Dikenalin temannya," ucap Argo Yuwono.

Polisi Minta Temui Penyidik Jika Punya Bukti Baru Kematian Yodi Prabowo, Jangan Berspekulasi

Sebelumnya, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra saat berada di Indonesia.

Lantas, bagaimana status keanggotaan Brigjen Prasetijo Utomo di Polri?

Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihak kepolisian hingga kini belum memutuskan memberikan sanksi pemecatan kepada Prasetijo Utomo.

• Polisi Tolak Bukti Lain dari Orang Tua Setelah Yodi Prabowo Diduga Kuat Bunuh Diri, Ini Alasannya

"Terkait proses kode etik saat ini masih berproses."

"Nanti kita tunggu saja, karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di Propam," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Biasanya, kata dia, keputusan pemecatan dari keanggotaan baru bisa dilakukan usai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

• Djarot Sebut Akhyar Nasution Kejar Kekuasaan, Wasekjen Demokrat: Baper Seperti Ditinggal Kekasih

Sebaliknya, hingga saat ini, pihaknya masih fokus mengurus persoalan persidangan tersangka.

"Kami di Bareskrim fokus dengan penanganan kasus-kasus pidana yang terjadi," jelasnya.

Pengumuman penetapan tersangka Prasetijo Utomo disampaikan langsung oleh Listyo dan sejumlah pejabat utama Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

• 24 Tahun Tanpa Kejelasan, Pengacara Soerjadi dan Buttu Hutapea Minta Kasus 27 Juli Dituntaskan

Halaman
1234

Berita Terkini