Buronan Kejaksaan Agung

Giliran Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa Propam Soal Dugaan Hapus Red Notice Djoko Tjandra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo ikut diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Hal tersebut menyusul yang bersangkutan diduga menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.

Pemeriksaan yang bersangkutan dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

IPW Tuding Jenderal Bintang Satu Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Dia mengatakan, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam.

"(Brigjen Nugroho) dilakukan pemeriksaan," kata Argo kepada Tribunnews, Kamis (16/7/2020).

Namun demikian, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nugroho.

Hari Ini Mahfud MD ke DPR untuk Sampaikan Sikap Tegas Pemerintah Soal RUU HIP

Hingga kini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya,  pelarian buronan Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.

Setelah Brigjen Prasetijo Utomo, kini Brigjen NW menjadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Brigjen NW menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

• Moeldoko: Pemerintah Bekerja Habis-habisan Mengurangi Jumlah Kematian Akibat Covid-19

Diduga, dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.

"Brigjen NW yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta lewat keterangan tertulis, Kamis (16/7/2020).

Dari penelusuran IPW, Brigjen NW diduga memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo.

• Polisi Tangani 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos, Mulai Modus Uang Lelah Hingga Kurangi Timbangan

Ia mengeluarkan surat terkait penyampaian penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Halaman
1234

Berita Terkini