Buronan Kejaksaan Agung

Giliran Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa Propam Soal Dugaan Hapus Red Notice Djoko Tjandra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Berdasarkan informasi yang dia ketahui, red notice akan berlaku hingga seorang buronan tertangkap atau meninggal dunia

"Sampai saat ini, belum ada titik temu."

• Berkurang 67 Orang, Masih Ada 1.115 Pasien Positif Covid-19 di Secapa TNI AD

"Yang sebenarnya red notice itu tidak ada cabut mencabut."

"(Masa berlaku red notice) selamanya sampai ketangkap. Tetapi nyatanya begitu," tuturnya. (Igman Ibrahim)

Berita Terkini