Buronan Kejaksaan Agung

Cuma Bisa Tangkap 4 Koruptor, ICW Nilai Pemerintah Tak Perlu Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan tim pemburu koruptor belum dibutuhkan.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, tim tersebut sama sekali tidak bekerja efektif jika melihat sejarah saat pertama kali dibentuk pada 2002 silam.

"Data ICW menunjukkan, pasca-delapan tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari 16 target penangkapan."

Gugus Tugas Benarkan Covid-19 Bisa Ditularkan Melalui Udara, Terutama di Ruangan Tertutup

"Selain itu, evaluasi terhadap tim ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah," kata Wana lewat keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).

Wana berpendapat seharusnya pemerintah fokus memperkuat aparat penegak hukum (APH), dibandingkan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor.

Menurut dia, tim tersebut berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan, karena melibatkan kementerian dan beberapa perangkat penegak hukum.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 10 Juli 2020: Pasien Positif Tambah 1.611, 33.529 Orang Sembuh

"Berdasarkan catatan ICW sejak 1996-2018, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum."

"Artinya, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya," tutur Wana.

Ia pun lantas menyoroti penangkapan buronan kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, melalui jalur ekstradisi.

Dinonaktifkan Gara-gara Bikin KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Diduga Langgar Disiplin PNS

Wana berharap pemerintah ke depan dapat menggunakan pendekatan non-formal antar-negara, untuk mempercepat proses penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain.

"Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontraproduktif," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menghidupkan kembali tim pemburu koruptor.

Pemprov DKI Minta Pengusaha Kafe Berdayakan Musikus di Tengah Pandemi Covid-19 dengan Cara-cara Ini

Ia menjelaskan tim tersebut nantinya beranggotakan unsur pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham, yang akan dikoordinir langsung oleh Kemenko Polhukam.

Mahfud MD juga mengaku telah menemui beberapa anggotanya.

• Pemerintah Niat Bubarkan 96 Lembaga dan Komisi, yang Dibentuk Pakai PP dan Perpres Lebih Mudah

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (8/7/2020).

"Ingin saya sampaikan, kita itu punya tim pemburu koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi."

"Ya anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan Kemenkumhan."

• Kepala Divisi Hukum Polri Diduga Hilangkan Barang Bukti Penyerangan Novel Baswedan, Ini Indikasinya

"Nanti dikoordinir dari Kantor Kemenko Polhukam, ini tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa dulu, hadir."

"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra (buronan Kejaksaan Agung)," tutur Mahfud MD.

Terkait payung hukum pengaktifan kembali tim tersebut, Mahfud MD menjelaskan, tim tersebut pernah dibentuk dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang berlaku satu tahun dan belum diperpanjang kembali.

• Djoko Tjandra Sempat Mampir ke Indonesia, Ketua Komisi III DPR: Terkesan Negara Kalah

Ia pun mengatakan akan berupaya memperpanjang kembali Inpres tersebut.

Selain itu ia mengatakan, Kemenko Polhukam juga telah memiliki instrumen hukum untuk dikaitkan ke Inpres tersebut, jika nantinya Inpres tersebut diperpanjang kembali.

"Pernah ada inpresnya dulu tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi."

• DPR Izinkan Kementerian Pertanian Produksi Kalung Eucalyptus, Asal Tidak Pakai APBN

"Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya, dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," jelas Mahfud MD.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, tim pemburu koruptor dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004.

Tugas tim tersebut bertugas menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri, serta menyelamatkan aset negara.

• KRONOLOGI Djoko Tjandra Bikin KTP Elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kelar Tak Sampai 1 Jam

Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada awal dibentuk, tim pemburu koruptor dipimpin Basrief Arief.

Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI David Nusa Wijaya.

• UPDATE 8 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 938 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 16 Orang

Kemarin, Mahfud MD memimpin rapat koordinasi bersama Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Staf Presiden.

Rapat membahas proses pengejaran buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).

Mahfud MD mengatakan, pemerintah bertekad dan optimis cepat atau lambat Djoko Tjandra akan ditangkap oleh Polri atau Kejaksaan Agung, baik secara bersama-sama maupun menurut kewenangannnya masing-masing.

• Lakukan Dua Hal Ini Lebih Awal dari Daerah Lain Bikin Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Cepat Turun

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam rekaman video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (8/7/2020).

"Karena bagaimanapun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra."

"Kepolisian kita yang hebat masa tidak bisa menangkap?"

• Dahulu Dibanggakan Wali Kota Tangerang, Kini Angkot Si Benteng Mangkrak di Terminal Poris Plawad

"Kejaksaan Agung yang hebat seperti itu masa tidak bisa menangkap?"

"Itu kan sebenarnya, sesudah saya bicara dengan para ahlinya, itu kan soal sepele kalau bagi polisi dan Kejaksaan Agung kalau mau menangkap orang yang begitu, gampang mengendusnya begitu."

"Sehingga kalau tidak bisa keterlaluan lah," ucap Mahfud MD.

• Pekerja Migran Asal Indonesia Saling Dukung Lewat Grup Facebook, Ada Juga yang Berujung di Pelaminan

Terkait pembagian tugas institusi pemerintah unutk mengejar Djoko Tjandra, Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung dan Polri akan bekerja keras untuk menangkap Djoko Tjandra.

Kemendagri dan Kemenkumham akan mendukung terkait dokumen kependudukan dan keimigrasian.

Sedangkan Kantor Staf Presiden akan mendukung dari instrumen administrasi yang diperlukan.

• Tanpa Gejala, Pegawai Ditjen Dikti Kemendikbud Positif Covid-19

"Jadi tekadnya itu tadi pokoknya Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan terus bekerja keras untuk menangkap."

"Dan Kemenkumham serta Kemendagri itu akan memback-up dari dokumen-dokumen kependudukan dan keimigrasian."

"Sedangkan di Istana, KSP kalau perlu instrumen-instrumen adminitrasi yang diperlukan dari pemerintah," beber Mahfud MD.

Dalam rapat tersebut hadir Mendagri yang diwakili Dirjen Dukcapil, Menkumham yang diwakili Dirjen Imigrasi, Jaksa Agung yang diwakili Wakil Jaksa Agung, Kapolri yang diwakili Kabareskrim, serta KSP yang diwakili Deputi V KSP. (Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini