Buronan Kejaksaan Agung

Cuma Bisa Tangkap 4 Koruptor, ICW Nilai Pemerintah Tak Perlu Hidupkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan tim pemburu koruptor belum dibutuhkan.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, tim tersebut sama sekali tidak bekerja efektif jika melihat sejarah saat pertama kali dibentuk pada 2002 silam.

"Data ICW menunjukkan, pasca-delapan tahun dibentuk, faktanya tim ini hanya berhasil menangkap empat buronan dari 16 target penangkapan."

Gugus Tugas Benarkan Covid-19 Bisa Ditularkan Melalui Udara, Terutama di Ruangan Tertutup

"Selain itu, evaluasi terhadap tim ini juga tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah," kata Wana lewat keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).

Wana berpendapat seharusnya pemerintah fokus memperkuat aparat penegak hukum (APH), dibandingkan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor.

Menurut dia, tim tersebut berpotensi tumpang tindih dari segi kewenangan, karena melibatkan kementerian dan beberapa perangkat penegak hukum.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 10 Juli 2020: Pasien Positif Tambah 1.611, 33.529 Orang Sembuh

"Berdasarkan catatan ICW sejak 1996-2018, terdapat 40 buronan kasus korupsi yang belum dapat ditangkap oleh penegak hukum."

"Artinya, yang harus diperkuat dalam hal ini adalah aparat penegak hukumnya," tutur Wana.

Ia pun lantas menyoroti penangkapan buronan kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, melalui jalur ekstradisi.

Dinonaktifkan Gara-gara Bikin KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Diduga Langgar Disiplin PNS

Wana berharap pemerintah ke depan dapat menggunakan pendekatan non-formal antar-negara, untuk mempercepat proses penangkapan puluhan buronan yang bersembunyi di negara lain.

"Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontraproduktif," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menghidupkan kembali tim pemburu koruptor.

Pemprov DKI Minta Pengusaha Kafe Berdayakan Musikus di Tengah Pandemi Covid-19 dengan Cara-cara Ini

Ia menjelaskan tim tersebut nantinya beranggotakan unsur pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham, yang akan dikoordinir langsung oleh Kemenko Polhukam.

Mahfud MD juga mengaku telah menemui beberapa anggotanya.

• Pemerintah Niat Bubarkan 96 Lembaga dan Komisi, yang Dibentuk Pakai PP dan Perpres Lebih Mudah

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (8/7/2020).

Halaman
123

Berita Terkini