New Normal

Jalani New Normal, KAI Wajibkan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Pakai Face Shield 

Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Giat pembersihan kereta api di Stasiun Pasar Senen oleh PT KAI Daops I Jakarta, Minggu (15/3/2020).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersiap menjalani penerapan new normal.

Beberapa aturan baru pun diterapkan di lingkungan KAI baik penumpang maupun pegawainya.

Bagi penumpang jarak jauh nantinya akan diwajibkan menggunakan face shield.

Dilansir dari Surya, sejumlah persyaratan dan protocol ketat di terapkan PT KAI Daop 8 Surabaya dalam memulai New Normal di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 di lingkungan PT KAI.

Sesuai panduan dari Kementerian BUMN, Protokol tersebut diberlakukan bagi sumber daya manusia di perseroan dan mengatur cara kerja serta menjangkau pihak eksternal antara lain penumpang KA dan stakeholder lainnya.

• Manfaatkan Rooftop Garden, Ustaz Yusuf Mansur Minta Kubah Masjid di Indonesia Dipotong

• Adaptasi Kebiasaan Baru, Wali Kota Depok Melarang Anak Dibawah 12 Tahun dan Lansia Salat di Masjid

• Satu Korban Kebakaran di Tanjung Priok Positif Covid-19, 11 Warga Lainnya Langsung Isolasi Mandiri

• HOAKS Anies Perpanjang Penerapan PSBB Jakarta hingga 18 Juni 2020, ini Penjelasannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah menyiapkan pedoman New Normal dalam pelayanan kepada pelanggan baik pada bisnis angkutan penumpang dan barang.

New Normal KAI ini sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

“Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal,” ujar Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (03/06/2020) .

Ia menjelaskan, pedoman New Normal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020.

Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi. Di mana di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya ada 41 perjalanan KA Jarak Jauh Reguler setiap harinya yang hingga pada saat ini masih mengalami pembatalan operasi perjalanannya.

Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah.

Ia mencontohkan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

Sedangkan loket di stasiun hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal Keberangkatan).

Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius.

• Jokowi Terbitkan PP Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), akan Potong Gaji Pekerja Berpenghasilan UMP

• Hasil Polling, Sebanyak 129.937 Ortu Siswa Tak Setuju Sekolah Dibuka di Tahun Ajaran Baru

Halaman
12

Berita Terkini