Kamis, 7 Mei 2026

PSBB Jakarta

HOAKS Anies Perpanjang Penerapan PSBB Jakarta hingga 18 Juni 2020, ini Penjelasannya

Informasi perpanjangan PSBB Jakarta hingga 18 Juni 2020 itu dibantah melalui situs Jala Hoaks (Jakarta Lawan Hoaks).

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf
YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, saat menyampaikan pesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota, Jumat (29/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKATA - Beredar informasi bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta hingga 18 April 2020.

Informasi itu pun disebut hoaks atau tidak benar oleh Pemprov DKI.

Meskipun sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan bahwa PSBB Jakarta diterapkan hingga 4 Juni 2020.

Namun, Anies menyebut bahwa belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB Jakarta.

Memang sebelumnya Anies berencana menggelar keterangan pers mengenai status PSBB Jakarta yang sedianya akan dilakukan pada Rabu (3/6/2020) pukul 17.00 WIB.

 Kim Kardashian Cari Pelajar Perempuan yang Wajahnya Ditembak saat Demo di AS ini,Aku Mau Obati Dia

 Beredar Kabar Para Pilot Kena PHK, ini Penjelasan Dirut Garuda Indonesia

 DMI Terbitkan Surat Edaran Serukan Masjid Dibuka kembali untuk Salat Lima Waktu dan Salat Jumat

Namun akhirnya ditunda hingga Kamis (4/6/2020).

Informasi perpanjangan PSBB Jakarta hingga 18 Juni 2020 itu dibantah melalui situs Jala Hoaks (Jakarta Lawan Hoaks).

Yaitu merupakan situs resmi milik Pemprov DKI Jakarta.

Dengan judul Hoaks Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni.

Berikut bantahan informasi tersebut:

DISINFORMASI

Beredar di media sosial url/link pemberitaan yang menyatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan akan kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.

Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020. 

 Lion Air Group Hentikan Sementara Operasional Penerbangan Mulai 5 Juni 2020, ini Penyebabnya

 Anies akan Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di 62 RW, ini Daftarnya

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.

Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved