Jumat, 12 Juni 2026

PSBB Jakarta

Anies akan Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal di 62 RW, ini Daftarnya

Nantinya DKI tidak lagi menerapkan PSBB, tapi PSBL tingkat RW, terutama di 62 RW yang masuk sebagai zona merah Covid-19.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, saat menyampaikan pesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota, Jumat (29/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana memperkecil jangkauan pembatasan aktivitas masyarakat di tengah wabah Covid-19 demi menekan penularan virus.

Nantinya DKI tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) tingkat RW, terutama di 62 RW yang masuk sebagai zona merah Covid-19.

“Penerapannya di 62 RW, karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi,” ujar Suharti Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (2/6/2020).

Meski demikian, Suharti tidak menjelaskan secara rinci soal penerapan PSBL.

Kim Kardashian Cari Pelajar Perempuan yang Wajahnya Ditembak saat Demo di AS ini,Aku Mau Obati Dia

 Beredar Kabar Para Pilot Kena PHK, ini Penjelasan Dirut Garuda Indonesia

 DMI Terbitkan Surat Edaran Serukan Masjid Dibuka kembali untuk Salat Lima Waktu dan Salat Jumat

Alasannya yang memiliki kajian mendetail soal PSBL adalah Dinas Kesehatan DKI Jakarta ataupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

“Itu detailnya ada di Dinas Kesehatan yah,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (1/6/2020) kemarin mengumpulkan ratusan jajarannya.

Mulai dari tingkat Wakil Gubernur DKI, Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Asisten Daerah, Kepala Dinas, Wali Kota Administrasi, Kepala Biro, Camat, hingga Lurah untuk menggelar rapat.

Bahkan rapat tersebut juga menghadirkan pengurus RW yang berada di zona merah Covid-19 di Jakarta.

Surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 itu menjelaskan soal kegiatan pengarahan dari Anies untuk para undangan terkait pelaksanaan PSBL di RT/RW zona merah.

Rapat tersebut berlangsung selama empat jam dari pukul 13.00 sampai 17.00.

Nantinya setelah PSBB fase ketiga selesai pada 4 Juni mendatang, DKI akan memberlakukan PSBL tingkat RW.

PSBL itu khusus untuk lingkungan RW zona merah yang warganya terkena Covid-19. Bagi RW yang zona merah akan dimonitor dengan maksimal.

 Ketika Donald Trump Sembunyi di Bunker, Selamatkan Diri dari Demonstran yang Semakin Memanas

 Pemerintah Arab Saudi Kembali Buka Masjid, Terapkan Aturan ini, Bagaimana dengan Umrah dan Haji?

Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan.

Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan.

Para Ketua RT wajibkan untuk menyiapkan fasilitas air+sabun cuci tangan, menyiapkan hand sanitizer di pintu masuk gerbang atau gang.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved