Virus Corona

39.783 Napi Ikut Program Asimilasi dan Integrasi, 126 Diantaranya Melanggar, Termasuk Bahar Smith

Penulis:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020).

"Mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," jelas Rika.

Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat, karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.

• Bandara dan Pasar Dibuka tapi Masjid Tidak, Politikus PAN Sebut Pemerintah Dungu

Hal ini terjadi setelah Bahar bin Smith mengumpulkan orang banyak pada saat ceramah.

Selain itu, isi ceramah yang direkam di video yang telah tersebar luas tersebut, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

• Bukan Pelonggaran, Pemerintah Bakal Lakukan Pengurangan PSBB

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga.

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asmilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor)."

"Yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

• Agar Ekonomi Berputar Saat Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Berikan Uang Tunai Ketimbang Sembako

Dia menjelaskan, Bahar bin Smith merupakan salah seorang narapidana yang mengikuti program asimilasi.

Bahar bin Smith menjalani pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur di Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bahar bin Smith berhak mengikuti program asimilasi, karena selama menjalani pidana berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah dari masa hukuman.

• Ini Pola Hidup 4 Sehat 5 Sempurna di Masa Pandemi Covid-19, Bakal Disosialisasikan Pemerintah

Bahar bin Smith telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi.

Serta, pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.

Didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah.

• Penanganan Pandemi Covid-19, Mardani Ali Sera Beri Nilai 4 untuk Pemerintah Pusat, 8 untuk Pemda

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan nomor 10 tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIa Cibinong nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020."

"Untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020,” tuturnya.

Halaman
1234

Berita Terkini