WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegur 65.642 pengendara roda dua dan roda empat, yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah itu terjadi dalam 34 hari pengawasan penerapan PSBB di Jadetabek, atau sampai 16 Mei 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, dari 65.642 pelanggar PSBB itu, sebanyak 34.041 pelanggaran terjadi di Jakarta, sedangkan 31.421 pelanggaran terjadi di wilayah penyangga.
• 585 Orang Ikut Tes Rapid dan Swab Massal di Pasar Kota Depok, Hasilnya 0,5 Persen Reaktif Covid-19
Ia mengatakan, dari jumlah itu jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker, yakni mencapai 28.045 pelanggar.
"Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 10.955 orang."
"Pengendara motor berboncengan tidak satu alamat mencapai 8.489, dan pengendara motot tidak menggunakan sarung tangan mencapai 7.686 orang," kata Sambodo, Minggu (17/5/2020).
• 3 Warga Kota Tangerang Pelanggar PSBB Positif Covid-19 Setelah Dites Acak
Pelanggaran lainnya, kata dia, adalah pelanggaran jarak penumpang di kendaraan 7.105 pelanggaran, dan suhu tubuh 1.388 pelanggaran.
Lalu, ojek online membawa penumpang sebanyak 1.016 pelanggaran, dan angkutan melewati jam operasional 778 pelanggaran.
"Semua kasus pelanggaran diberikan teguran tertulis serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelas Yusri.
• Hasil Tes Swab Warga Jembatan Besi Berubah Cepat dari Positif ke Negatif, Ini Kata Dinas Kesehatan
Jika nanti mereka kedapatan mengulangi perbuatannya, maka dapat dikenakan UU Karantina Kesehatan yang sanksinya denda hingga Rp 100 juta atau hukuman kurungan 1 tahun penjara.
Sambodo mengatakan, dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.
Dalam perkembangannya, tambah dia, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga.
19.556 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Selama 23 hari penerapan larangan mudik atau sampai 16 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya memaksa putar balik 19.556 kendaraan pemudik yang hendak keluar dari Jadetabek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, dari 19.556 kendaraan yang diputar balik, sebanyak 6.863 kendaraan pribadi dan angkutan umum diputar balik dari titik penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi.
Lalu, 4.271 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung dan Cikupa, di mana pos penyekatan dilakukan di sana.
• INI Dia Tampang Penjual Daging Sapi Dioplos Babi di Kota Tangerang, Mengaku Baru Dua Bulan Beraksi
Sementara, 8.422 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari sejumlah jalan arteri dan jalur tikus.
"Kendaraan pemudik melalui jalur arteri saat ini tetap mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," kata Sambodo kepada Wartakotalive, Minggu (17/5/2020).
Sementara, jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Mei 2020: 4.129 Orang Sembuh, 17.520 Positif, 1.148 Meninggal
Selama penerapan larangan mudik, kata Sambodo, pihaknya telah mengamankan dan menyita 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.
228 kendaraan itu terdiri dari 13 bus, satu truk, serta ratusan kendaraan, sisanya adalah mobil travel gelap, baik minibus dan mobil pribadi.
Para pengemudi dikenakan sanksi tilang sesuai pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Jakarta 17 Mei 2020: 5.922 Pasien Positif, 1.295 Orang Sembuh,475 Meninggal
Di mana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," jelas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Karenanya, kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.
• TIGA Isi Seruan MUI dan DMI DKI Jakarta Soal Salat Idul Fitri 1441 H,Warga Diimbau Mengikuti
"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang."
"Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," terang Sambodo.
Semua kendaraan itu,lanjut Sambodo, nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.
• Sempat Dipulangkan ke Polri, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali Lagi ke KPK
"Nanti dari sini, kendaraan akan dikembalikan ke masing-masing satker."
"Sebab ini kan ada tangkapan dari PJR, Patwal, ada juga dari Bekasi Kabupaten, hingga Jakarta Barat dan sebagainya," beber Sambodo.
Menurut Sambodo, dari 228 kendaraan yang dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang yang dicegah mudik.
• KISAH Pasien Positif Melahirkan Bayi Negatif Covid-19, Harus Buang ASI Hingga Takut Dikucilkan
Dari jumlah total kendaraan itu, yang teranyar adalah pada tiga hari operasi khusus, yakni sejak Jumat (8/5/2020) sampai Minggu (11/5/2020), di mana pihaknya mengamankan 202 kendaraan bermotor.
202 kendaraan itu berupa bus dan mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik dengan tujuan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Dari 202 kendaraan, ada 1.113 penumpang yang dicegah mudik.
• Zona Hijau di Kota Bekasi Tinggal 7 Kelurahan, Warga Diminta Pertahankan Status Nihil Kasus Covid-19
Hal ini terkait penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sebagian besar dari 202 kendaraan bermotor yang membawa pemudik itu diamankan dari jalur tikus.
"Semua kendaraan diamankan dari jalan tol, jalur arteri."
• Komisi E DPRD DKI Minta Biaya Komitmen Formula E Rp 560 Miliar Dikembalikan untuk Beli Sembako
"Dan terutama saya tekankan paling banyak atau sebagian besarnya kita amankan dari jalur tikus," papar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Hal itu, katanya, menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya di jalur tikus dalam penerapan larangan mudik.
"Sebab kita sudah mapping semua jalur tikus yang ada, dan pantau pergerakan mereka, sehingga kita amankan dan tangkap mereka di jalur tikus," tuturnya.
• Dibantu Hujan Deras, Pemotor Ini Lolos Mudik ke Jawa Tengah
Dari 202 kendaraan bermotor yang diamankan pihaknya dalam operasi khusus selama tiga hari itu, terdiri dari 11 unit bus.
Sisanya adalah travel gelap berupa 112 minibus dan 79 mobil pribadi, serta satu truk barang yang juga berupaya membawa pemudik.
"Kami lakukan operasi khusus selama 3 hari ini dengan cara hunting sistem."
• MUI: Salat Id Live Streaming Tidak Sah!
"Dan akan terus berkelanjutan sampai dicabutnya larangan mudik oleh pemerintah," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
"Para pengemudi akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.
Sebab, mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek.
• Dua Orang Mencurigakan Muncul di Sekitar Rumah Novel Baswedan Sebulan Sebelum Penyiraman Air Keras
"Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.
Setelah didata dan ditilang, kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali.
"Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan."
• 360 Ribu Pemudik Bocor Masuk ke Jawa Barat, Ridwan Kamil Bilang Masih Masuk Kategori Berhasil
"Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.
"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," papar Sambodo.
• Polisi Tolak Periksa di Rumah, Hari Ini Said Didu Janji Sambangi Bareskrim
Penindakan pelanggaran ini, lanjutnya, menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya 'main mata' dengan pemudik.
Sambodo menjelaskan, para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.
"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau di atas harga normal."
• Larang Warga Mudik Lokal Saat Lebaran, Kadishub DKI: Mari Sayangi Keluarga, Tetap Berada di Rumah
"Misalnya ke Brebes penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu."
"Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, di mana harga normalnya Rp 100 Ribu," ungkap Sambodo. (*)