"Jadi harus ada evaluasi secara menyeluruh ketika memang ingin dilakukan pembenahan dan perbaikan terhadap lapas yang memang penuh masalah," ungkapnya.
• Peringatan May Day di Tengah Badai PHK, Prabowo Subianto: Buruh Tulang Punggung Bangsa
• Ramai Keluhan Warga soal Tagihan Listrik 1300 VA Naik Drastis, Begini Penjelasan PLN
• Polemik Soal Dukhan Pertanda Akhir Zaman di Pertengahan Ramadan 2020, Begini Pendapat Ustaz Zulkifli
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (30/4/2020), KPK menahan dua tersangka kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Keduanya adalah mantan Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai dengan Maret 2018 Deddy Handoko (DHA) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).
Pada 16 Oktober 2019 lalu, juga telah ditetapkan tiga tersangka lainnya atas kasus suap ditempat yang sama, yakni mantan Kalapas Sukamiskin periode Maret 2018, Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.